Sukses

Kemenhub: 16 Bandara Buka Rute Internasional, 5 Khusus Penerbangan Haji

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 16 bandara sebagai pintu masuk atau entry point bagi rute penerbangan internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 16 bandara sebagai pintu masuk atau entry point bagi rute penerbangan internasional. Aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022, yang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibuat aturan turunannya dalam bentuk SE Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Namun, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menekankan, tidak semua 16 bandara tersebut bisa melayani seluruh rute internasional. Beberapa diantaranya hanya diperuntukan untuk kedatangan jamaah haji dari Tanah Suci Mekkah.

"Kalau untuk 16 (bandara) itu, 5 di antaranya hanya untuk haji. Itu hanya berlaku sampai awal Agustus," ujar Adita saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Kendati begitu, ia belum bisa memerinci lebih lanjut mana saja bandara yang khusus diperuntukan untuk kepulangan haji.

"Haji itu termasuk Adi Soemarmo, kemudian ada Banda Aceh, sama beberapa lain lagi di luar Jawa. Saya terus terang tidak terlalu hafal, tapi yang jelas ada 5 itu spesial hanya untuk haji. Tidak untuk penerbangan lain," ungkapnya.

Kemenhub juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) agar operasional kelima bandara tersebut sesuai dengan yang telah ditentukan. Termasuk untuk penyediaan layanan vaksin booster.

"Kalau untuk bandara yang bergerak spesial untuk haji, kita sudah siapkan untuk adanya vaksinasi di entry point. Untuk yang berangkat maupun yang akan datang, itu juga diberikan vaksinasi jika memang ketentuannya harus melakukan hal tersebut," tuturnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Bandara

Adapun jika merujuk SE 22/2022 maupun SE 71/2022, berikut daftar 16 bandara yang dibuka untuk kepergian maupun kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN):

1. Soekarno-Hatta, Banten

2. Juanda, Jawa Timur

3. Ngurah Rai, Bali

4. Hang Nadim, Kepulauan Riau

5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

8. Kualanamu, Sumatera Utara

9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

11. Sultan Iskandar Muda, Aceh

12. Minangkabau, Sumatera Barat

13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan

14. Adisumarmo, Jawa Tengah

15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan

16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur.

3 dari 3 halaman

Jalur Pelabuhan Dibuka

Selain melalui pintu masuk udara, pemerintah juga membuka seluruh pelabuhan laut internasional sebagai entry point pelaku perjalanan luar negeri.

Kendati begitu, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point. Salah satunya, pelaku perjalanan luar negeri wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

PPLN juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

Selain itu, mereka pun perlu menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Ketentuannya, PPLN yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di pintu kedatangan saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

Warga negara asing (WNA) PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.