Sukses

Tarif KRL Bakal Naik Jadi Rp 5.000, Kapan Berlaku?

Kabar kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL) kembali jadi perbincangan.

Liputan6.com, Jakarta Kabar kenaikan tarif KRL atau kereta rel listrik kembali jadi perbincangan. Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Didiek Hartantyo memberikan bocoran waktu penerapan tarif baru di KRL.

Kabar mengenai tarif KRL naik telah mencuat sejak awal tahun 2022. Ini bermula dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait penyesuaian tarif.

Kemenhub juga menimbang adanya berbagai perbaikan sarana dan prasarana di fasilitas penunjang KRL. Yang paling terasa oleh pengguna yakni soal lebih cepatnya headway kereta dari 5 menit menjadi sekitar 3 menit.

Kendati begitu, waktu penerapan tarif baru belum disampaikan secara pasti, baik dari Kementerian Perhubungan maupun operator dari KAI. Didiek memberikan sedikit bocoran mengenai penerapan tarif baru ini.

"Pokoknya tahun ini," kata Didiek kepada Liputan6.com, Kamis (12/5/2022).

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan pihaknya masih akan membahas lebih lanjut kelanjutan dari penerapan kebijakan ini. Kondisi ekonomi masyarakat saat ini jadi salah satu dasar pertimbangan yang jadi perhatiannya.

“Akan ada pembahasan kembali mempertimbangkan situasi terkini,” katanya kepada Liputan6.com, Rabu (11/5/2022).

Diketahui, sebelumnya tarif KRL diwacanakan akan mengalami penyesuaian tarif. Dari semula Rp 3000 per 25 Kilometer pertama menjadi Rp 5000 per 25 km pertama. Artinya ada kenaikan sekitar Rp 2000. Sementara untuk selanjutnya tidak ada kenaikan atau tetap Rp 1000 untuk setiap 10 km berikutnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadi Pertimbangan

Meski akan melakukan pembahasan, Adita tak menyebut kapan waktu penerapan tarif baru tersebut akan mulai berlaku. Sisi lain yang jadi pertimbangannya juga mengenai kemampuan masyarakat yang kini dihadapkan oleh kenaikan harga bahan pokok dan sejumlah komoditas lain.

“Situasi paska mudik termasuk jadi pertimbangan kami. Juga adanya kenaikan harga di berbagai komoditas yang bisa memengaruhi buying power masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, kenaikan tarif ini keluar dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub pada awal tahun 2022 ini. Adita juga menyebut masih mengkaji terkait penerapan tarif baru tersebut.

"Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2021).

Adita mengakui sejauh ini memang ada wacana untuk menaikkan tarif KRL. Hal ini didasari beberapa pertimbangan antara lain pelayanan yang diberikan pemerintah dengan pemberian subsidi atau pun pembangunan parasarana dan sarana kereta api sudah semakin baik.

"Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrian masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat," ujar Adita.

 

3 dari 3 halaman

Perbaikan Infrastruktur

Kemudian, Pembangunan rel dwiganda, revitalisasi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi, dan sebagainya juga telah memberi kemudahan, keamanan dan kenyamanan kepada konsumen KRL.

Ia menyebut, langkah-langkah perbaikan tersebut kian gencar dilakukan sejak 5 tahun terakhir.

"Operator, dalam hal ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya, system ticketing, pelayanan di stasiun dan juga di atas kereta,” tutur Adita.

Adita menyebut yang perlu digarisbawahi, selama enam tahun yakni sejak 2015, pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif KRL, satu kali pun. Dari hasil survei yang dilakukan, juga mendukung adanya wacana penyasuaian tarif KRL ini.

"Sehingga, cukup wajar jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan tarif, setelah berbagai layanan kepada konsumen terus ditingkatkan," tutur Adita.

Menurut Adita, dalam melakukan penyesuaian tarif, tentu dengan penghitungan yang tepat dan sesuai masukan masyarakat. "Serta, sosialisasi yang memadai, dengan semua pemangku kepentingan," ucap Adita.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.