KAI Commuter Blacklist Pria yang Bergelantungan di Luar KRL

KAI Commuter mengamankan pria yang bergelantungan di luar Commuter Line rute Tanjung Priok-Jakarta Kota. Pelaku mengaku dipengaruhi alkohol.

Diterbitkan 24 Juli 2026, 20:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - KAI Commuter mengamankan seorang pria yang melakukan aksi berbahaya dengan bergelantungan di sisi luar rangkaian Commuter Line nomor 2247A relasi Tanjung Priok-Jakarta Kota pada 23 Juli 2026.

Peristiwa tersebut diketahui ketika kereta memasuki Stasiun Ancol sekitar pukul 16.48 WIB. Saat itu, petugas pengamanan stasiun melihat seorang pria berada di bagian luar pintu kereta kedua dari depan.

Petugas kemudian segera menghentikan aksi tersebut dengan mengamankan pria itu dan membawanya ke Pos Pengamanan Stasiun Ancol untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan pria tersebut berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksinya.

"Sebelum kejadian, yang bersangkutan juga diketahui memasuki area jalur rel tanpa hak meskipun telah mendapat teguran dari petugas," jelas Leza dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026)..

Ia menambahkan, pria tersebut mengaku bergelantungan di sisi luar kereta sejak rangkaian berangkat dari Stasiun Jakarta International Stadium (JIS) hingga tiba di Stasiun Ancol.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. KAI Commuter juga memasukkan identitasnya ke dalam database CCTV Analytics atau daftar hitam (blacklist), sebelum akhirnya mengeluarkannya dari area layanan Commuter Line sesuai prosedur yang berlaku.

 

Membahayakan Operasional

KAI Commuter menegaskan bahwa bergelantungan di sisi luar kereta maupun memasuki jalur rel tanpa izin merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Perilaku tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pelaku, tetapi juga dapat membahayakan operasional perjalanan kereta dan pengguna lainnya.

Perusahaan mengingatkan bahwa area jalur rel merupakan kawasan terbatas yang hanya boleh diakses oleh petugas berwenang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi memicu kecelakaan hingga mengganggu perjalanan Commuter Line.

"Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di area jalur rel maupun bergelantungan di bagian luar kereta. Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan dan dapat mengganggu operasional perjalanan Commuter Line. Keselamatan pengguna dan masyarakat merupakan prioritas utama kami," ujar Leza.

KAI Commuter juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama berada di area stasiun maupun saat menggunakan Commuter Line.

 

Peran Aktif Masyarakat

Selain mengedepankan penegakan aturan, KAI Commuter terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah terulangnya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta.

Perusahaan juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan operasional kereta, seperti masuk ke jalur rel tanpa izin atau bergelantungan di bagian luar kereta.

Laporan dari masyarakat dinilai penting agar petugas dapat segera mengambil tindakan dan mencegah risiko kecelakaan yang lebih besar.

"Kami berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna dengan memperkuat pengawasan serta mengedepankan edukasi mengenai pentingnya keselamatan di lingkungan perkeretaapian," tutup Leza.

KAI Commuter berharap seluruh pengguna jasa transportasi kereta api dapat menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dengan mematuhi setiap aturan yang berlaku, sehingga perjalanan Commuter Line tetap berlangsung aman, tertib, dan lancar bagi semua penumpang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6