Sukses

Ekonomi Belum Pulih, Pengusaha Ngeluh Tak Bisa Bayar THR Penuh

Pengusaha meminta adanya keringanan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 secara penuh.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta adanya keringanan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 secara penuh.

Mengingat, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk membayarkan THR di tengah situasi ekonomi yang belum pasti.

Dalam proses awal pemulihan ekonomi, lanjut Sarman, kondisi arus kas pengusaha tidak semua memiliki kemampuan untuk membayarkan THR secara penuh. Misalnya sektor usaha hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, kafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lainnya.

"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar TRH tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali," ujar Sarman dalam keterangannya, Senin (11/4).

Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya ruang dialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada bagi pengusaha yang tidak memiliki kemampuan membayarkan THR secara penuh.

Selain itu, Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," tutupnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Dia mengatakan, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/4).

Ida mengatakan, pandemi Covid-19 yang melanda dunia membuat pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran THR pada 2020-2021. Untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan.

"Keberhasilan penanganan Covid-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Sehubungan dengan kondisi tersebut, perusahaan semestinya memenuhi kemampuan perusahaan membayar THR 2022," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk mengawasi penyaluran THR pemerintah telah membentuk posko yang bertugas dalam memberikan penegakan hukum dan memantau penyaluran THR 2022. Pelaksanaan posko THR melibatkan seluruh tim untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukumnya.

 

3 dari 4 halaman

THR 2022 Diprotes Pengusaha: Belum Semua Mampu Bayar!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mewajibkan pengusaha membayarkan uang tunjangan hari raya atau THR 2022 bagi pekerja, paling lama 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor:M/1/HK.04/IV2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dunia usaha memberikan apresiasi atas keluarnya SE tersebut. Tapi, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, belum semua pengusaha kini bisa membayar THR pegawainya.

"Dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR. Namun di tengah ketidakpastian saat ini, beberapa sektor usaha cashflow-nya masih sangat tertekan," ungkap dia dalam pernyataan tertulis, Senin (11/4/2022).

Sarman memaparkan, saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen. Dia mencontohkan beberapa sektor, seperti industri hiburan, aneka jasa semisal event organizer (EO), restoran, kafe, hotel, kontraktor berskala kecil-menengah, hingga UMKM.

"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR, tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali," tegas dia.

Oleh karenanya, ia mengusul agar pengusaha yang belum mampu bayar THR tetap diberikan ruang untuk berunding membuat kesepakatan dengan pekerjanya, sesuai dengan peraturan yang ada.

 

4 dari 4 halaman

Posko THR

Posko THR Keagamaan yang dibentuk Kemnaker dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum, diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

"Ini hanya soal waktu. Jika cashflow pelaku usaha sudah memadai, tentu kewajibannya akan segera diselesaikan," kata Sarman.

"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi. Ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," desaknya.

Di lain sisi, Sarman tak memungkiri jika perekonomian Indonesia kini mulai berangsur membaik. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kemnaker mendorong agar THR 2022 wajib dibayar secara penuh.

"Ini memang menjadi harapan kita semua. Tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus di berikan ruang. Sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup, tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal," tuturnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.