Sukses

Jangan Coba-Coba Mangkir Bayar THR Jika Tak Ingin Izin Usaha Dibekukan

Sejumlah sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pakerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Kemnaker telah menyiapkan sejumlah sanksi jika kewajibkan THR tersebut dilangagr oleh perusahaan. 

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menjelskan, Kemnaker telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Sanksi itu telah diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021 yang mengatur mengenai THR.

"Akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Haiyani mengatakan, pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Sementara, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. Kemudian, penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa iokasi.

Selanjutnya, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan atau jasa dalam waktu tertentu.

"Kemudian, pembekuan kegiatan usaha berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu," kata Haiyani.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terlambat Bayar

Bagi pekerja atau buruh yang masih belum dibayarkan THR Keagamaannya tahun 2022 oleh perusahaan masing-masing, bisa melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id.

Adapun sanksi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut bunyi pasal 62 soal sanksi denda:

(1) Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

Selanjutnya, Pasal 79 penjelasan soal sanksi administratif:

(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenal sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan d. pembekuan kegiatan usaha.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.

(4) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau

b. Penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi

(5) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.

(6) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu.

3 dari 3 halaman

Buruh: Perusahaan Rugi Harus Bayar THR

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, kelompok buruh menyambut baik rencana kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang akan menetapkan pembayaran uang tunjangan hari raya atau THR full saat Lebaran 2022 nanti.

Ketua Partai Buruh tersebut tidak menutup mata, saat ini masih ada perusahaan yang merugi karena masih terdampak efek pandemi Covid-19. Terutama di sektor-sektor pariwisata, maskapai penerbangan, hingga hotel non-bintang.

Namun, Iqbal menyatakan, buruh tetap mendesak seluruh perusahaan merugi tersebut agar mampu membayarkan THR karyawannya 100 persen.

"Dari mana uangnya? Dengan meminjam dari bank. Dengan uang meminjam dari bank kemudian mereka membayar THR, ingat, buruh membelanjakan uang THR agar untuk konsumsi di hari Lebaran," ujarnya dalam sesi teleconference, Selada (5/4/2022).

Iqbal coba memotong pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang bilang Lebaran Idul Fitri jadi momentum peningkatan daya beli rakyat. Bahkan menurutnya, perputaran uang bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

"Dengan uang THR plus gaji berjalan yang diterima saat lebaran, maka perputaran uang akan meningkat. Kunjungan hotel juga akan ikut meningkat. Travel agent juga meningkat, maskapai juga. Itu dari daya beli buruh yang meningkat karena mendapat THR, dan gaji berjalan," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.