Sukses

Begini Hitungan Besaran Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pemerintah kembali menggaungkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menggaungkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini muncul lantaran program Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menuai polemik. Pemerintah berdalih, Progam JKP bisa menjadi solusi pekerja terkena PHK tanpa harus mencairkan dana JHT.

Mengenai program JKP, Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Dian Agung Senoaji mengatakan peserta tak perlu mendaftarkan mandiri ke program JKP. Ia pun merinci total iuran untuk program JKP.

Ia menyebut, total iuran Program JKP adalah sebesar 0,46 persen. Terbagi atas 0,22 persen berasal dari Subsidi Pemerintah, rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dan rekomposisi iuran Program JKM sebesar 0,10 persen.

"Artinya pekerja sama sekali tidak dibebankan iuran tambahan untuk mengikuti Program JKP," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).

Ia menekankan peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persayaratan sebagai peserta program JKP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kriteria Pekerja

Ada sejunlah kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP. Diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, Belum mencapai usia 54 tahun dan Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

"Kemudian, pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT) dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Syarat Kepertaan

Lebih lanjut, ia menyampaikan sejumlah syarat agar peserta bisa mendapatkan manfaat dari JKP. Kemudian, status kepesertaan program JKP juga mudah untuk dipantau.

Ia menyebut, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

"Sebelum terjadi PHK dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iuran tersebut dibayar berturut-turut," katanya.

"Peserta BPJAMSOSTEK dapat melihat status kepesertaan JKP melalui aplikasi JMO atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id," imbuh dia.

Jika menggunakan aplikasi JMO, peserta dapat melihat statusnya melalui menu profile, lalu klik kartu digital, klik gambar kartu, lalu lihat pada jenis program yang diikuti.

"Sedangkan jika melalui website, peserta dapat mengakses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, login atau buat akun baru, klik pada menu kartu digital, lalu lihat pada program yang diikuti," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.