Sukses

Hati-Hati, Ada Risiko Kandungan Toxin dalam Minyak Goreng Curah

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan rencana melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan rencana melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Salah satu alasan pembatalan ini karena situasi pandemi Covid-19 yang belum pasti.

Pembatalan ini mendapat reaksi dari para pengusaha minyak goreng kemasan. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengaku sangat kecewa.

Alasannya, mereka telah melakukan investasi untuk kemasan minyak goreng sudah lama. "Penundaan ini sudah kesekian kalinya," terang dia kepada Liputan6.com, Jumat (10/12/2021).

Selain itu, terus menggunaan minyak goreng curah juga memiliki risiko karena belum memiliki standar kesehatan. Berbeda dengan minyak goreng kemasan yang sudah memilik SNI.

Sahat melanjutkan, sasaran dari wajib kemas ini adalah agar masyarakat mendapatkan minyak goreng sawit yang higienis, kaya dengan vitamin dan terjamin pemasoknya. Selain itu juga menghindari terpakainya kembali minyak bekas atau jelantah.

Jelantah meskipun disaring atau mencapai kejernihan semula tetapi mengandung zat kimia berupa toxin HNE, akibat pemakaian minyak goreng berkali-kali akan tetap berada di dalam minyak jelantah tersebut.

"Kalau mau sehat beli minyak goreng yang kemasan dan ber-SNI. Kalau mau beli minyak yang berisiko kandungan Toxin ya beli minyak curah," kata dia. 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perbandingan Harga Minyak Goreng Curah dan Kemasan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada akhirnya mengizinkan penjualan minyak goreng curah, setelah sebelumnya sempat akan melarang peredarannya pada 1 Januari 2022.

Adapun larangan minyak goreng curah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020.

Setelah adanya perubahan ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, pihaknya bakal merubah Permendag Nomor 36/2020, khususnya di Pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak curah hingga 31 Desember 2021.

"Sehingga penjualan minyak goreng bisa dilakukan, baik minyak goreng secara curah maupun kemasan dan itu bisa bersanding," kata Oke dalam sesi teleconference, Jumat (10/12/2021).

Oke memaparkan, izin penjualan minyak goreng curah ini turut mengacu pada kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang di pasar internasional kini berkisar USD 1.305 per ton, atau naik 27,7 persen dibanding awal 2021.

"Itu memicu kenaikan harga minyak goreng curah saat ini yang rata-rata nasionalnya di angka Rp 17.500 per liter, dan yang kemasan di atas Rp 19 ribu per liter," papar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.