Sukses

DPR Sahkan Undang-Undang HKPD, Menkeu: Ini Wujud Pemerataan

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD) menjadi undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD) menjadi undang-undang. Hasil ini diambil setelah enam bulan pelaksanaan pembahasan oleh Panitia Kerja dari Komisi XI DPR RI.

Keputusan ini juga diambil setelah menimbang hasil bahasan Komisi XI DPR RI. Dari delapan fraksi yang ikut dalam pembahasan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak hasil bahasan UU HKPD.

“Apakah RUU tentang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Tok, Terimakasih," ujar Pimpinan Sidang Paripurna Sufmi Dasco Ahmad, mengisyaratkan pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12/2021).

Dengan demikian, UU HKPD ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi pemerataan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut langkah pengesahan ini bisa mendorong tingkat desentralisasi. Sehingga diharapkan mampu memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus dan sinergis dengan pemerintah pusat.

“Hal ini semata-mata mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat yang makin baik, bukan untuk resentralisasi,” katanya.

.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Empat Pilar Penting

Lebih lanjut Sri Mulyani menuturkan ada empat pilar penting yang diakomodir dalam UU HKPD ini. ini juga guna mendorong realisasi anggaran dari pemerintah daerah dan tetap tepat sasaran.

UU HKPD ini, kata dia disusun dengan menyeluruh, selain sisi alokasi pendapatan fiskal seperti pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah dan pembiayaan. Tapi juga memperkuat sisi belanja daerah.

Keempat pilar yang dimaksud Sri Mulyani diantaranya, pertama, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

“Vertikal ini maksudnya secara hirarkis, antara pemerintah kota atau kabupaten ke pemerintah provinsi dan seterusnya, sementara horizontal ini antar pemerintah daerah pada tingkatan yang sama,” katanya.

Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien. Ketiga, kualitas belanja daerah, dan keempat harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita juga melakukan melalui UU HKPD beberapa yang bisa meningkatkan beberapa kapasitas Pemda,” kata dia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.