Sukses

228 Lembaga Keuangan Mikro Kantongi Izin OJK per Oktober 2021

Ada 228 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang telah mengantongi izin usaha dari OJK, hingga akhir Oktober 2021.

Liputan6.com, Jakarta Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital, Imansyah mengungkapkan ada 228 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang telah mengantongi izin usaha dari OJK, hingga akhir Oktober 2021.

“Berdasarkan data OJK, jumlah LKM yang telah mendapat izin usaha dari OJK hingga Oktober 2021 tercatat sejumlah 228 LKM," kata Imansyah, dalam webinar Optimalisasi Ekosistem Digital LKM untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (3/12/2021).

Imansyah membeberkan 228 LKM yang telah mendapat izin usaha dari OJK tersebut terdiri dari 146 LKM berbasis usaha konvensional dan 82 LKM berbasis usaha syariah.

"Kehadiran LKM dengan bisnis modelnya yang unik dibandingkan dengan perbankan dapat memperluas aksesibilitas bagi pengusaha mikro yang sebelumnya tidak dapat difasilitasi oleh jasa keuangan seperti bank," kata dia.

Selain itu, keberadaan LKM juga menjadi salah satu jawaban ancaman inflasi dan risiko kegagalan di sektor jasa keuangan, karena tingginya biaya operasional serta keberlangsungan kinerja sektor riil di tengah pembatasan sosial masyarakat.

“Eksistensi LKM dapat memenuhi kebutuhan pelaku UKM yang tergolong unbankable untuk mengembangkan dan menjamin keberlangsungan usahanya,” jelas Imansyah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Platform Digital

Maka dari itu, Imansyah menyarankan agar LKM dapat terus mengembangkan usahanya dengan mengadopsi platform digital yang sederhana sebagai tempat untuk informasi yang menjelaskan produk, layanan, dan sarana pemasaran kepada masyarakat.

“Tentu saja dalam pelaksanaannya LKM perlu mempertimbangkan antara biaya anggaran atau budget yang tersedia yang harus dikeluarkan dengan manfaat yang kelak didapatkan dari platform tersebut,” imbuhnya.

"Dengan formatnya yang berbeda, LKM dapat menginisiasi dengan memilih opsi untuk berkolaborasi dengan platform digital seperti fintech atau pemyelenggara inovasi keuangan digital atau IKD untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan bisnisnya," tambah Imansyah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.