Sukses

Suntikan PMN Rp 20 Triliun ke IFG Cair, Dipakai Selesaikan Masalah Jiwasraya

Salah satu amanat dari pemerintah atas terbentuknya IFG Life adalah penyelesaian atas persoalan yang terjadi di Jiwasraya

Liputan6.com, Jakarta Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Indonesia Financial Group (IFG) senilai Rp 20 triliun telah cair. Dana ini akan dialihkan kepada IFG Life dalam rangka penyelesaian masalah Jiwasraya.

Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan, IFG akan meneruskan PMN tunai ini sebagai penguatan struktur permodalan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Seiring dengan diterimanya PMN Rp 20 triliun, maka IFG telah menyelenggarakan RUPS pada tanggal 4 November 2021 perihal penambahan modal disetor IFG. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan penambahan penyertaan modal kepada IFG Life.

Hal ini dilakukan untuk menyambut proses pengalihan (migrasi) polis Asuransi Jiwasraya untuk pemegang polis produk retail dan korporasi yang saat ini masih dalam proses validasi dan verifikasi.

”IFG menerima PMN sebagai bentuk kepercayaan yang diberikan pemerintah dan stakeholders lainnya dalam rangka membangun dan memperkuat industri asuransi yang lebih sehat, khususnya dibidang asuransi jiwa melalui IFG Life,” jelas Direktur Utama IFG, Robertus Billitea dalam keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).

Diketahui, salah satu amanat dari pemerintah atas terbentuknya IFG Life adalah penyelesaian atas persoalan yang terjadi di Jiwasraya untuk kemudian dilakukan pengalihan aset dan liabilitas Jiwasraya yang bersifat clean and clear kepada IFG Life.

Dikatakan jika dari sisi penempatan dana PMN, sesuai kajian penyertaan modal maka akan diutamakan pada instrumen investasi dengan tingkat risiko rendah, seperti Surat Berharga Negara, Obligasi Korporasi dengan rating baik, serta Deposito pada bank yang sehat.

Penerapan tata kelola investasi yang baik dengan memperhatikan prinsip liability-driven investment, dan profil risiko yang terukur akan menjadi salah satu kekuatan IFG Life karena didukung ekosistem yang ada di IFG diantaranya melalui kolaborasi dengan anak usaha IFG di bidang investasi.

“PMN ini merupakan wujud keseriusan pemerintah melalui IFG sekaligus sebagai bagian dari solusi untuk menghadirkan perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang sehat dan berdaya saing tinggi. Kami meyakini manajemen IFG Life menyadari penuh akan hal ini dan secara sekuat tenaga dengan potensi besar ini akan mampu menjalankan kepercayaan besar yang diberikan ini,” tambah Robertus.

Aturan PMN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Restrukturisasi Jiwasraya

Robertus mengungkapkan, PMN IFG yang disetujui pemerintah sebesar Rp 20 triliun dari total keperluan restrukturisasi Jiwasraya sebesar Rp 26,7 triliun.

Guna melengkapinya, IFG akan melakukan fundraising dengan underlying dividen anak perusahaan selama 5 tahun ke depan senilai Rp 6,7 triliun.

“Kami yakin dengan adanya kepercayaan dan dukungan yang kuat dari pemerintah melalui pemberian PMN ini maka pihak perbankan juga akan lebih confident untuk memberikan dana kepada IFG” ujar Robertus.

Sebagai langkah lanjutan pasca cairnya PMN, IFG Life akan mengoptimalkan penggunaan dana tersebut untuk mulai beroperasi secara penuh.

"Dengan semangat mengembangkan produk asuransi jiwa, kesehatan dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang sehat dan sustainable, IFG Life memiliki potensi yang sangat besar karena salah satunya memiliki pangsa pasar captive dan BUMN," jelas Robertus.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.