Sukses

Pengusaha Mikro Punya Masalah Hukum, Minta Saja Bantuan LBPH Kemenkop UKM

Sejak adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, banyak Pelaku Usaha Mikro dan Kecil mengalami berbagai permasalahan usaha.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka membantu Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) bangkit dari masalah hukum, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk mengatasi segala permasalahan yang ada.

Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tertera pada Pasal 48 hingga Pasal 52 tentang Penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK).

Mengingat sejak adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, hingga saat ini PUMK mengalami berbagai permasalahan usaha. Misalnya penurunan volume usaha hingga melemahnya kolektibilitas pinjaman.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim pun mengungkapkan bahwa jika terdapat beberapa PUMK yang terjerat masalah hukum.

“Bahkan, penutupan tempat usaha menjadi hal yang dialami PUMK di masa pandemi yang mengakibatkan mereka terjerat masalah hukum, seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan dengan karyawan dan sebagainya,” tuturnya, seperti mengutip keterangan tertulis di laman Kemenkop UKM, Selasa (09/11/2021).

Arif mengakui bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, PUMK masih ada yang kesulitan mendapatkan bantuan dari konsultan profesional. Baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.

Berkat Peraturan Presiden No. 07/2021 seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, itu mungkin bisa menjadi jalan bagi para PUMK menghadapi permasalahan hukum usaha yang ada.

"Sehingga, UMK dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik," ujarnya.

Nantinya hasil pelaksanaan dari layanan bantuan dan pendampingan hukum dilaporkan kepada Kemenkop UKM. Sehingga, kata Arif, “Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan evaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun.”

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fokus Bantu PUMK

Sebagai informasi, program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini secara khusus ditangani oleh Asisten Deputi Bidang Usaha Mikro. Itu sesuai dengan nomenklatur Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkop dan UKM.

Di samping itu, Arif juga menjelaskan apa tujuan dari adanya layanan bantuan ini. Dia mengatakan, “Hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami dalam membantu pelaku UMK untuk mendapat kemudahan dengan dibentuknya struktur satuan kerja sesuai dengan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021.”

Arif berharap, amanat PP No. 7/2021 ini dapat secara massive dan merata terealisasi di Indonesia. Tentunya dari setiap Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Provinsi, Kabupaten dan Kota, agar mulai menyiapkan organisasi bantuan hukum KUMKM pada struktur satuan kerja perangkat di daerah masing-masing. Sehingga, kemudahan pelaku usaha mikro dan kecil dalam mencari perlindungan hukum dapat tercipta.

 

 

3 dari 4 halaman

Layanan Terpadu Satu Pintu

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satria juga menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 07/2021 dalam pasal 48 ayat (1) mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) bagi PUMK.

"Untuk itu, kami telah membentuk program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil yang disingkat LBPH-PUMK," tutur Eddy.

Perlu Diketahui, LBPH-PUMK telah melakukan layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di lantai dasar Kementerian Koperasi dan UKM sejak Juni 2021.

Selain melakukan layanan hukum di PTSP, pada 2021 juga telah melakukan beberapa kegiatan. Beberapa di antaranya, seperti penyuluhan hukum tentang hak merek dan perjanjian/kontrak kepada 50 orang pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di 10 lokasi.

Kesepuluh lokasi tersebut, kata Eddy, “Yakni, Denpasar, Yogyakarya, Tuban, Magelang, Semarang, Pekalongan, Tasikmalaya, Serang, Medan, dan Banjarmasin.”

Adapun kegiatan lainnya yaitu bantuan dan pendampingan hukum kepada 10 UMK yang bermasalah hukum di Bali, Jawa Timur, DIY, dan Jakarta.

Eddy berharap, sesuai amanat PP 7 Tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana yang sudah dibentuk di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Agar UMK yang memerlukan layanan hukum dapat diberikan dan terlayani," pungkas Eddy.

 

4 dari 4 halaman

Rincian Pasal

Di dalam Peraturan Presiden No. 07/2021 telah dijelaskan beberapa pasal terkait layanan bantuan hukum untuk PUMK.

Lebih lanjut, berikut ini rincian bunyi pasal 48 hingga 52 dalam Peraturan Presiden No. 07/2021, seperti dikutip dari keterangan tertulis pada laman Kemenkop UKM.

- Pasal 48

Pasal 48 menegaskan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK, Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum diberikan secara gratis.

- Pasal 49

Pasal 49 berisi persyaratan mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum yaitu pelaku UMK dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, memiliki NIB, serta menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara.

- Pasal 50

Pasal 50 menegaskan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada pelaku UMK yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan pihak lain. "Tata cara dan besaran pembiayaan layanan ditetapkan oleh Menteri," imbuh Arif.

- Pasal 51

Pasal 51 menyebutkan bahwa dalam memberikan bantuan dan layanan pendampingan hukum, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan beberapa hal, antara lain:

1) melakukan identifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMK.

2) membuka informasi kepada pelaku UMK mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum.

3) meningkatkan literasi hukum;

4) mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan layanan bantuan dan pendampingan hukum.

5) melakukan kerjasama dengan instansi terkait, perguruan tinggi dan atau organisasi profesi hukum.

- Pasal 52

Pasal 52 memaparkan pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga dan perangkat daerah yang membidangi usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan kewenangan.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.