Sukses

Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM Level

Terdapat sejumlah aturan terbaru terkait perjalanan di dalam negeri selama pandemi yang mulai berlaku pada 21 Oktober 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Terdapat sejumlah aturan perjalanan terbaru di dalam negeri selama pandemi selama masa PPKM Level. Aturan ini mulai berlaku pada 21 Oktober 2021 sampai waktu yang belum ditentukan karena disesuaikan dengan hasil evaluasi di lapangan.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri, baik dengan transportasi darat, laut, maupun udara diharapkan bisa memperhatikan aturan perjalanan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang di Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Melansir dari laman indonesia.go.id, Selasa (26/10/2021), Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui aturan mobilitas masyarakat demi mencegah peningkatan kasus COVID-19.

Perlu diingat bahwa berlakunya SE tersebut menandakan pencabutan dua aturan sebelumnya, yaitu SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Namun, untuk Adendum Kedua atas SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021, dinyatakan masih berlaku dengan SE versi terbaru dari satgas sampai 31 Oktober 2021.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rincian Aturan Perjalanan di Dalam Negeri

Berikut adalah rincian aturan terbaru terkait perjalanan di dalam negeri.

1. Perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Perjalanan dengan transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, serta kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

5. Ada 3 opsi yang bisa dipilih untuk perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:

- Menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Apabila belum mendapatkan vaksinasi, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6. Ketentuan penunjukkan kartu vaksin dikecualikan untuk:

- Anak berusia di bawah 12 tahun. 

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Masyarakat juga diharapkan mematuhi protokol kesehatan, antara lain sebagai berikut.

1. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

2. Tidak diperkenankan berbicara satu atau dua arah melalui telepon atau secara langsung.

3. Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan di bawah 2 jam, kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.

4. Setiap operator transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.

3 dari 3 halaman

Penyesuaian Kapasitas Transportasi

Kementerian Perhubungan menerbitkan empat SE terbaru untuk mengatur perjalanan di dalam negeri, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun kereta api.

Keempat SE tersebut, yaitu SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 (Kereta Api).

“Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (21/10/21).

Adapun beberapa penyesuaian yang harus diketahui masyarakat yaitu sebagai berikut.

1. Transportasi Udara: Kapasitas penumpang bisa lebih dari 70 persen, tetapi penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.

Lalu, kapasitas bandara udara paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

2. Transportasi Darat: Jumlah penumpang paling banyak 70 persen (wilayah PPKM Level 3 dan Level 4), serta 100 persen (wilayah PPKM Level 1 dan Level 2).

3. Transportasi Laut: Kapasitas maksimal 50 persen (wilayah PPKM Level 4), 70 persen (wilayah PPKM Level 3), 100 persen (wilayah PPKM Level 1 dan Level 2).

4. Kereta Api: Kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk kereta rel listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

SE Kemenhub berlaku secara efektif pada 21 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Adita berkata, “Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang.”

Reporter: Shania

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.