Sukses

Kemenperin Minta Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dikaji Ulang

Pernyataan terkait penerimaan negara yang mampu mencapai Rp 7,92 triliun karena kenaikan tarif cukai rokok hingga 45 persen menimbulkan pro kontra.

Liputan6.com, Jakarta Pernyataan terkait penerimaan negara yang mampu mencapai Rp 7,92 triliun karena kenaikan tarif cukai rokok hingga 45 persen menimbulkan pro kontra.

Salah satunya Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo. Dalam hal ini Edy beropini bahwa tidak sejalan dengan hal tersebut.

“Saya kok kurang sepakat ya dengan itu, kalau kita naikkan segitu besar akan berdampak positif itu kayaknya perlu diuji lagi. Menurut saya harus hati-hati kenaikan tarif cukai ini. Indonesia saat ini masih membutuhkan itu. Untuk saat ini Indonesia masih harus berhati-hati,” ujarnya dalam Diseminasi Riset Dampak Makroekonomi Cukai Rokok di Indonesia yang diadakan oleh Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Kamis (21/10/2021).

Edy sadar bahwa rokok memang suatu produk yang memiliki konsekuensi pada kesehatan. Karena itulah menurutnya, cukai menjadi salah satu instrumen untuk menekan pengendalian terhadap konsumsi.

Namun Edy menggarisbawahi, industri rokok memiliki kontribusi yang luar biasa di Indonesia. Jadi, ini tidak hanya terhadap perekonomian nasional, tetapi juga menyentuh masyarakat kecil, seperti para petani, pekerja buruh pabrik.

"Ini semua orang-orang kecil yang tidak mudah untuk dikesampingkan, harus diperhatikan,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Edy menggambarkan bahwa dari sisi buruh pabrik saja terdapat kurang lebih 600 ribu buruh pabrik yang terserap di industri rokok ini.

Adapula jutaan dari petani tambakau, petani cengkeh, hingga tenaga distribusi maupun tenaga retail yang sangat menggantungkan hidupnya dari industri rokok ini.

“Rokok ini kontribusinya kurang lebih 11 persen terhadap APBN,” tegasnya.

Mengingat pada tahun 2020, pendapatan dari cukai itu 170 triliun dan dari pajak kurang lebih 30 triliun. Jadi, ini sesuatu yang tidak bisa diabaikan.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.