Sukses

Pemerintah Putuskan Perpanjang Stimulus Program Ketenagalistrikan hingga Desember 2021

Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50%.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana, Senin (19/7), mengatakan perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," ujar Rida.

Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa stimulus program ketenagalistrikan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021. 

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

Rencana realisasi anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan.

Realisasi anggaran semester I tahun 2021 mencapai Rp6,75 triliun untuk 32,90 juta pelanggan. Dengan demikian total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 sekitar Rp11,72 triliun (diskon tarif sekitar Rp9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abonemen sekitar Rp2,26 triliun).

PLN diharap menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengaduan konsumen terkait perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini. PLN juga diharap melakukan efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

Selain memberikan perlindungan sosial melalui perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan, selama PPKM Darurat ini Kementerian ESDM dan PLN juga telah membentuk Posko Siaga Darurat Covid-19 Subsektor Ketenagalistrikan. Siaga Covid-19 ini diutamakan untuk pelaporan kondisi kelistrikan dan keandalan pasokan obyek vital dukungan layanan kesehatan seperti industri produsen oksigen rumah sakit rujukan Covid-19 dan sarana penunjang lainnya.

Rida mengungkapkan, perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini merupakan bukti hadirnya negara dalam masa-masa sulit.

"Diharapkan masyarakat tetap dapat bijak mengkonsumsi listrik selama PPKM Darurat seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," jelassnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian ESDM adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral.

    Kementerian ESDM

Video Terkini