Sukses

Teliti Daftar CPNS 2021, Data dan Formasi CASN yang Diisi Tak Bisa Diganti

Pendaftar diminta untuk lebih fokus pada tahap pasca pendaftaran dan keterangan-keterangan tambahan bisa dilakukan pada tahapan masa sanggah.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara membuka sesi tanya jawab terakhir melalui media sosial terkait pendaftaran CASN atau CPNS 2021. Salah satu yang mencuat terkait pilihan reset formasi terkait kesalahan yang dilakukan pendaftar.

Tim Pengaduan SSCASN mengatakan tidak ada pilihan untuk reset untuk formasi yang telah di-input oleh pendaftar CPNS 2021. Terkait kesalahan yang dilakukan oleh pendaftar, Ia meminta pendafar untuk lebih teliti dalam pengisian dan fokus terhadap tahapan lanjutan setelah sesi pendaftaran.

“Tidak ada menu untuk reset untuk yang sudah selesai [pada tahap] resume. Jadi teman-teman dipersiapkan saja untuk ujian,” katanya dalam sesi Tanya Jawab CPNS di live Instagram @bkngoidofficial, Senin (19/7/2021).

Guna memperbaiki kesalahan, Tim Pengaduan menyarankan pendaftar CPNS 2021 untuk melakukannya pada masa sanggah.

“Nanti juga akan ada masa sanggah, apabila nanti ada tambahan yang perlu dilengkapi yang diminta oleh perusahaan bisa dilakukan saat masa sanggah tersebut,” terangnya.

Informasi, Masa Sanggah dalam rangkaian Seleksi CASN berlangsung pada 4-6 Agustus 2021 mendatang, setelah pengumuman hasilseleksi administrasi.

Dengan demikian, pendaftar CPNS 2021 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa merubah dokumen yang salah atau melengkapi persyaratan tambahan yang diminta oleh instansi terkait.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lokasi Tes

Sementara itu, menjawab pertanyaan terkait lokasi tes, Tim Pengaduan mengatakan lokasi tes akan disesuaikan dan diumumkan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Kendati beberapa kategori seperti CASN telah bisa memilih lokasi tes, untuk kategori pendaftar PPPK tidak mampu untuk memilih lokasi tes sejak masa pendaftaran.

Meski begitu, Tim Pengaduan memastikan, sekalipun pendaftar telah bisa memilih lokasi tes, fiksasi tempat pendaftar melaksanakan tes akan menuggu informasi resmi dari BKN dan instansi terkait.

“Itu diperhatikan dulu aja. Meski temen-teman sudah bisa milih tempat tesnya, tetap dipastikan nanti pas pengumuman,” katanya.

Hal ini berlaku juga untuk pendaftar CASN yang berada di luar negeri. Sebelumnya, tes dilakukan di KBRI yang ada di negara domisili pendaftar.

“Terkait kondisi saat ini yang masih berlangsung pandemi covid-19, BKN akan meninjau sesuai dengan data yang masuk, jadi teman-teman harap menunggu pengumuman resminya,” tutupnya.

 

3 dari 4 halaman

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Diperpanjang hingga 26 Juli

Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin para melamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) seperti Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pendafratan CPNS 2021 dan PPPK dari sebelumnya berakhir pada 21 Juli 2021 menjadi 26 Juli 2021.

BACA JUGA

Lowongan CPNS 2021 Masih Dibuka, Ini Instansi Sepi Pelamar "Pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ yang awalnya akan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021, diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021," kutip dari keteranga resmi BKN, Senin (19/7/2021).

BKN menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK ini dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2021,

"Dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021," kata BKN.

BKN pun mengajak calon pelamar CPNS 2021 dan PPPK untuk menggunakan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya.

"Cermati kembali alur dan syarat pendaftaran (CPNS 2021), siapkan data yang diperlukan, kemudian segera mendaftar," tutup BKN. 

4 dari 4 halaman

Infografis Syarat Pendaftaran CPNS 2021

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.