Sukses

Awas, Nekat Ekspor Benih Lobster Bisa Masuk Penjara

KKP mengancam sanksi pidana bagi masyarakat melakukan ekspor benih lobster.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam sanksi pidana bagi masyarakat melakukan ekspor benih lobster. Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari larangan ekspor benih lobster yangtertuang dalam Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Aturan tersebut menyatakan setiap orang yang melakukan pengeluaran benih bening lobster (BBL) atau puerulus ke luar wilayah RI dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 terkait dengan Pasal 19 ketentuan tentang sanksi, ayat 1 terkait menyatakan setiap orang dilarang melakukan pengeluaran BBL dari RI, apabila dilanggar maka ketentuannya adalah pidana,” ujar Kepala Pusat Karantina Ikan KKP, Riza Priyatna, dalam diskusi virtual Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7).

Selain ancaman pidana, KKP juga memberikan ancaman sanksi administratif bagi masyarakat yang menangkap benih lobster tidak sesuai dengan peraturan. Sanksi administratif itu berupa peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan penangkapan, penyegelan, pengurangan, serta tindakan lainnya.

Sanksi administratif lainnya dalam bentuk denda, pembekuan serta pencabutan dokumen perizinan berusaha. “Kemudian untuk penangkapan BBL tidak sesuai dengan peruntukkan, penangkapan lobster di bawah 150 gram itu (sanksi) secara administratif,” imbuhnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan, dari segi ukuran lobster yag boleh ditangkap itu adalah jenis lobster dewasa. Di mana jenis lobster dimaksud adalah jenis lobster pasir berukuran 6 cm atau beratnya identik di atas150 gram. Dan jenis lainnya di atas 200 gram.

"Ini yang sudah dianggap lobster dewasa dan ini sangat bagus sekali untuk menumbuhkan budidaya.Karena jika lobster muda ini bisa ditangkap maka akan mengurangi gairah untuk memperlakukan budidaya. Karena cenderung nanti akan terjadi eksploitasi terhadap benih lobster muda ini. Di mana lobster muda ini sebetulnya sudah bagus untuk berkembang di alam," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Resmi, Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Alhamdulilah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, saya mengumumkan sudah rampung dan diundangkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021," kata dia dikutip dari akun Instagram-nya @swtrenggono, Kamis (17/6/2021).

"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," lanjut dia.

Menurut Trenggono, Permen ini merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu.

"Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," ungkapnya.

Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster. Sementara untuk memudahkan dalam implementasi aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk2 teknis yg saat ini dalam proses finalisasi.

Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, Kota dan ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan benih lobster.

"Terakhir, saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," tutup dia. 

3 dari 3 halaman

Susi Pudjiastuti Minta Menteri Trenggono Serius Tindak Penyelundupan Benih Lobster

Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas upaya penyelundupan ekspor benih lobster atau benur yang dilakukan sejumlah oknum. Dia juga menginginkan agar penangkapan benur lobster dihentikan

"Penangkapan benur masih terjadi, cari lobster untuk makan saja makin susah. Mohon keseriusan untk menangani Pak MenKP @saktitrenggono," kata Susi dikutip dari akun twitternya @susipudjiastuti Sabtu (22/5).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 70 ribu benih lobster atau benur dari Sukabumi yang akan diekspor ke Singapura dan Vietnam. Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan benur itu diduga rencananya akan dikirim ke Serang, Banten, untuk selanjutnya diekspor ke Singapura dan Vietnam.

"Ini ada dua jenis, yaitu jenis pasir yang harganya Rp6 ribu dan jenis mutiara Rp28 ribu," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Jumat (23/4).

Dari pengungkapan itu, ada dua tersangka yang ditangkap berinisial J dan CS. Puluhan ribu benih lobster itu dikemas dalam sembilan kotak styrofoam.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan penyelundupan benur itu berpotensi mendapat keuntungan sebesar Rp2 miliar.

"Kalau ditotal itu bisa diraup keuntungan Rp2 miliar," kata Roland.

Selain dua tersangka tersebut, menurut dia, ada satu orang lainnya yang berinisial B yang kini masih dalam pengejaran oleh kepolisian. Adapun puluhan ribu benih lobster itu rencananya akan disebar kembali ke kawasan pantai di Kabupaten Pangandaran. Pasalnya benur itu memang sudah siap untuk dibudidaya menjadi lobster.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 92 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.