Sukses

Beratkan Petani, Revisi PP 109/2012 Dinilai Tak Tepat

Petani merupakan kelompok paling rentan yang harus dilindungi di industri hasil tembakau terutama di masa Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Revisi ini dinilai tidak tepat apabila dilakukan pada situasi pandemi karena akan semakin memperburuk kondisi petani tembakau yang mayoritas adalah nahdliyin.

“Harusnya pemerintah memberikan angin segar kok malah mau membunuh petani tembakau, mayoritas petani tembakau merupakan warga Nahdliyin. Mereka akan sangat terdampak,” ungkap Peneliti Lakpesdam PBNU, Abdullah dikutip Kamis (17/6/2021).

Disampaikan Abdullah, petani merupakan kelompok paling rentan yang harus dilindungi di industri hasil tembakau terutama di masa Covid-19. Ia mengatakan petani harus dipikirkan ketimbang merevisi PP 109 yang tidak ada relevansinya sama sekali.

Seperti diketahui, sejumlah organisasi antitembakau terus mendorong Pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi PP 109 di tahun ini. Di sisi lain, pelaku industri hasil tembakau menilai langkah tersebut akan berdampak sistemik secara keseluruhan di IHT dan turunannya.

“Petani tembakau sebelumnya saja sudah menjerit. Kalau direvisi peluang mereka semakin sempit ya semakin nyungsep,” kata Abdullah.

Abdullah menegaskan kebijakan yang diambil ke depan harus berpihak pada petani. Sebelumnya sejumlah asosiasi di IHT seperti RTMM, Gappri dan Gaprindo juga kompak menyatakan penolakannya terhadap revisi PP 109 yang dianggap akan mematikan industri tembakau yang selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.

Diketahui, IHT telah menciptakan multiplier effect dan memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional. Serapan tenaga kerja di industri ini sebesar 6,4 persen terhadap seluruh pekerja industri manufaktur.

Sektor ini memberi dampak yang signifikan bagi ekonomi dengan rantai pasok hulu-hilirnya yang berada di Indonesia. Saat ini, IHT menghadapi tantangan yang berat, termasuk tekanan regulasi dan upaya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi Aturan Tembakau Dituding Didanai Asing

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak tegas rencana revisi PP 109/2012 karena sangat menekan industri hasil tembakau dari hulu ke hilir.

Ketua umum AMTI Budidoyo mengatakan bahwa ada pendanaan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing untuk mendesak revisi PP 109/2012 dilakukan.

Ramai diberitakan, banyak organisasi anti tembakau di Indonesia yang mendapat kucuran dana dari LSM asing.

"Mereka mendapat kucuran dana dari asing. Kalau dulu kucuran dananya secara langsung, sekarang lewat The Union,” katanya pada Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (9/6/2012).

Dia mengatakan, LSM asing seperti memiliki kepentingan sendiri di balik kampanye antirokok. “Kepentingannya mereka itu kan karena usaha farmasi. Jadi ini pertentangan antar-industri. Makanya mereka akan terus menyuarakan itu dan disebar ke banyak negara untuk pada akhirnya meniadakan tembakau,” katanya.

Revisi PP 109/2012 menambah pelik persoalan tembakau yang kini juga tengah tertekan berat. Sektor tembakau terbukti berperan nyata untuk negara. Ia meminta agar Indonesia jangan mau didikte oleh kepentingan LSM asing semata. Saat ini, kedaulatan bangsa ini sedang diuji.

“Menurut kami, PP 109/2012 masih cukup relevan. Persoalan di tingkat implementasinya memang tidak maksimal. Kalau ada wacana merevisi, itu apanya?”

“Industri Hasil Tembakau adalah industri yang menyerap tenaga kerja cukup banyak, kontribusinya cukup besar pada negara. Ada Rp 170 triliun yang disumbangkan pada negara lewat cukai. Target cukai tersebut cukup besar, dan tidak mudah. Ironisnya, industri ini tidak pernah diberi ruang yang cukup untuk berkembang bahkan terus dimarginalkan lewat revisi PP 109/2012,” tegas Budidoyo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.