Sukses

KKP Lepasliarkan 21 Ribu Benih Lobster ke Perairan Banyuwangi

Pelepasliaran benih lobster sebaiknya dilakukan dalam kawasan konservasi perairan yang dikelola daerah maupun pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kembali melepasliarkan 21 ribu Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di Kawasan Konservasi Perairan Bangsring Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi pada awal Mei lalu (1/5/2021).

Terkuaknya rencana ekspor benih lobster ini berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reserse Mobil (Resmob) mengenai peredaran Benih Bening Lobster (BBL) yang akan diekspor ke luar negeri pada (30/4/2021) pukul 07.00 WIB.

Mendapati hal tersebut, Tim Resmob Bersama Tim Satgas Benur Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan oknum yang diduga sedang mengangkut atau membawa BBL di jalan raya masuk Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi saat melintas dan akan menuju daerah Tangerang.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit mobil pick up L300 warna hitam dengan nomor polisi P9708 VG, 11 boks steroform warna putih yang ditutupi dengan lembaran plastik warna hitam yang berisi benih lobster jenis pasir sebanyak 21.000 ekor, satu unit handphone merek Vivo 1902 warna biru kombinasi hitam milik FR dan 1 unit handphone merk Redmi 5+ gold kombinasi putih milik RT.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb. Haeru Rahayu menjelaskan, KKP melalui Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus berupaya melakukan sosialisasi untuk menghindari kejadian serupa serta mencegah benih-benih lobster ini diselundupkan ke luar negeri.

“Benih lobster bila dapat dibudidayakan dan dibesarkan di dalam negeri, maka harga jualnya akan tinggi dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat nelayan dan pembudidaya,” kata Haeru, Minggu (9/5/2021).

Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menambahkan bahwa pelepasliaran benih lobster sebaiknya dilakukan dalam kawasan konservasi perairan yang dikelola daerah maupun pusat.

“Mengingat lokasi benih lobster ini berada di wilayah Banyuwangi serta mempertimbangan agar benih lobster tidak stress dan mati jika dilepasliarkan secepatnya di alam liar, maka lokasi kawasan konservasi yang terdekat berada di Perairan Bangsring, Banyuwangi menjadi pilihan terbaik,” ujar Yudiarso.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, tujuan akhir pengiriman benih lobster tersebut adalah Vietnam. Berdasarkan penyelidikan dan perhitungan nilai ekonomi, diketahui penggagalan ini berhasil menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KKP Bongkar Peran Vietnam dalam Penyelundupan Benih Lobster dari Indonesia

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan lagi memberikan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau benih lobster. Sebaliknya, pemerintah akan memaksimalkan budidaya lobster agar bisa meningkatkan ekspor untuk konsumsi.

"BBL sampai saat ini masih dilarang, dan bocorannya akan terus dilarang dengan maksud kita utamakan budidaya. Indonesia tidak akan kalah dari Vietnam bisa membudidayakan lobster, tapi memang masih dalam taraf belajar," kata Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar.

Keputusan pemerintah ini agar Indonesia tidak kalah dari Vietnam, yang selama ini mendapatkan benih lobster dari Indonesia. Menurut Antam, 99 persen benih tersebut didapat dari Indonesia.

"Hampir 99 persen pendukung Vietnam sebagai pengekspor lobster terbesar di dunia itu benihnya dari kita. Kenapa bukan kita yang terbesar, kita ingin jadi yang terbesar," sambungnya.

Sementara Indonesia menutup keran ekspor keran ekspor, penyelundupan benih lobster terus terjadi.

Antam mengatakan, Vietnam memiliki peran besar dalam penyelundupan ini. Pasalnya, hasil penyelundupan itu banyak yang dikirim ke Vietnam.

"Mereka kumpulkan yang banyak dan mereka kirim ke Vietnam berupa benih," sambungnya.

Berdasarkan data KKP, total ada 35 kasus pelanggaran Sumber Daya Ikan (SDI) yang terjadi sejak 23 Desember 2020 hingga 14 April 2021 pukul 10.00 WIB. Nilai SDI yang diselamatkan setara Rp 210 miliar.

Dari total kasus penyelundupan tersebut, 18 diantaranya adalah BBL. Sebanyak 1.398.605 ekor berhasil diselamatkan dari penyelundupan tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.