Sukses

Penyaluran Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran 2021

Penyerahan beasiswa berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJamsostek pada hari ini, Rabu (21/4/2021), telah menyerahkan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Beasiswa ini diberikan kepada 10.451 anak dengan estimasi manfaat yang akan diberikan Rp 115 miliar.

Penerima beasiswa mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga perguruan tinggi. Penyaluran manfaat beasiswa ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

"Penyalurannya diharapkan sebelum lebaran kita bisa tuntaskan. Kita juga berharap kerja sama Gubernur dan Walikota untuk semuanya bersama-sama melaksanakan ini karena sudah ditunggu-tunggu," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo, pada Rabu (21/4/2021).

Diungkapkan Anggoro, penyaluran beasiswa ini merupakan bentuk komitmen kehadiran negara untuk memastikan kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, termasuk dalam aspek pendidikan. Oleh karena itu, katanya dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari semua elemen baik dari pengusaha, pekerja dan pemerintah untuk memastikan program jaminan sosial berkelanjutan dan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja.

Penyerahan beasiswa ini juta tak lepas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres tersebut mengintruksikan kementerian hingga bupati dan wali kota untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang cakupannya diharapkan bisa terus meningkat.

"Mari kita sinergi untuk sukseskan ini karena semua ini untuk kemaslahatan bagi pekerja dan keluarganya juga," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPJAMSOSTEK Dorong Peningkatan Pendaftaran Peserta Pekerja Konstruksi di Tangerang

Sebelumnya,  BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengimbau para pengusaha jasa konstruksi untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK. Selama ini mereka kebanyakan hanya mendaftarkan proyeknya saja tanpa mendaftarkan tenaga kerjanya.

Selain mendorong para pengusaha jasa konstruksi untuk mengikutkan pekerja proyek ke program JKK dan JKM, kepada para pekerja jasa konstruksi, Kepala kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol, Ady Hendratta juga mengimbau, agar mereka mendaftarkan pekerja kantornya ke BPJAMSOSTEK. Karena, lanjut Ady, masih banyak pengusaha jasa konstruksi yang hanya mendaftarkan pekerja proyeknya saja, sementara pekerja kantornya malah tidak didaftarkan.

"Saya menegaskan, pemenuhan perlindungan bagi seluruh pekerja dapat meningkatkan produktifitas kerja, sekaligus mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja. Keberpihakkan terhadap tenaga kerja ini tentu saja menciptakan iklim yang sehat dan kondusif atas kelangsungan pengembangan usaha jasa konstruksi," tuturnya, dalam rapat koordinasi bertema 'Pelaksanaan Jaminan Sosial Sektor Jasa Konstruksi antara BPJamsostek dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang', Jum’at 09 April 2021.

Rapat koordinasi tersebut juga menegaskan beberapa point penting yang menjadi kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pekerjaan Umum. Diantara nya adalah perihal regulasi pusat dengan terbitnya Instruksi Presiden 02 tahun 2021, untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan proyek dan para pekerja agar menjadi peserta aktiv pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran peserta proyek jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi para pemberi kerja dan penyedia jasa konstruksi yang memiliki pengerjaan proyek jakon dengan menggunakan anggaran APBN, APBD dan swasta, dengan sumber dana yang berasal dari internasional, individu dan lain sebagainya.

"Pemberi kerja Jasa Konstruksi dan atau penyedia Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan proyek jasa konstruksinya paling lambat 14 hari setelah terbitnya SPK," ungkap Ady.

Disebutkan, hingga saat ini pekerja jasa konstruksi di Tangerang Cikokol yang terlindungi program BPJAMSOSTEK tercatat sudah mencapai 72.889 selama tahun 2020, penambahan proyek selama tahun 2020, sebanyak 612 proyek.

Pelaku jasa konstruksi pasti butuh perlindungan menyeluruh ini, karena pekerjaannya tidak lepas dari resiko kecelakaan. Kalau dihitung, biaya lebih murah jika dibandingkan dengan resikonya.

"Jelasnya, jika ada pekerja yang mengalami resiko kecelakaan, biaya yang kita keluarkan lebih besar bila dibanding iuran yang dibayarkan ke BPJAMSOSTEK. Maka dari itu, para pemberi kerja agar segera mengikutkan pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK,” katanya.

Ady juga mengatakan, BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol berkomitmen siap memberikan kemudahan bagi para pesertanya, khususnya pengusaha jasa konstruksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.