Sukses

Hore, Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa Rp 174 Juta

Pemerintah Rampungkan Aturan Penyaluran Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyelesaikan aturan teknis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berupa bantuan beasiswa anak.

Adapun, regulasi terkait penyaluran bantuan beasiswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2019.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Irvansyah Utoh Banja mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mendukung proses penyusunan regulasi ini.

“Kompleksitas dari kriteria penerima manfaat beasiswa membuat regulasi tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, agar tepat sasaran dan dapat diimplementasikan di lapangan, sehingga upaya Kemnaker merumuskan regulasi turunan yang komprehensif perlu diapresiasi,” jelas Utoh dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Adapun, manfaat beasiswa tersebut berupa bantuan uang tunai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak, yang diberikan setiap tahunnya sesuai tingkat pendidikan.

Dirinya berharap, dengan adanya beasiswa ini, nilai manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dapat memberikan angin segar dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Program ini dilahirkan dengan semangat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, khususnya bagi peserta BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan). Sehingga kami berharap, program ini bisa segera terlaksana dalam waktu dekat," terangnya.

Secara rinci, dalam PP Nomor 82 tahun 2019, beasiswa diberikan bagi anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi. Uang tunai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

"Mereka berhak mendapatkan beasiswa mulai Rp 1,5 juta per tahun saat TK dan SD, hingga Rp 12 juta per tahun di tingkat perguruan tinggi," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komitmen Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo Usai Dilantik Jokowi

Dewan pengawas dan direksi BPJS Ketenagakerjaan menyatakan komitmen kerja dalam 5 tahun ke depan usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (22/2/2021).

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja ke depannya.

"Saya kira, mulai hari ini kami sudah punya tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik bagi BPJS Ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja," katanya dalam keterangan pers.

Tak jauh berbeda dengan Zuhri, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya akan menjalankan tugas yang diemban dengan integritas tinggi, tata kelola yang baik dan inovatif.

Pihaknya juga akan melakukan digitalisasi jaminan sosial untuk menghadapi 3 tantangan utama. Pertama, cakupan peserta. Kedua, peningkatan layanan dan manfaat pekerja. Ketiga, optimalisasi investasi dana.

"Lalu kami juga akan melakukan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga serta di internal dengan Dewan Pengawas. Kami mohon doa agar selalu amanah dan berinovasi," ujar Anggoro.

3 dari 3 halaman

Daftar Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ada Nama Mantan Wadirut BNI

BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki Dewan Pengawas dan Dewan Direksi baru usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Senin (22/2/2021).

Prosesi pelantikan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Para Dewan Pengawas dan Dewan Direksi ini akan memimpin BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2021-2026.

Yang menarik, dari sekian pimpinan, ada nama Wakil Direktur BNI Anggoro Eko Cahyo. Pada Juli 2020, meski sudah diangkat adalam RUPS BNI, Anggoro malah dinyatakan tak lulus uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut daftar lengkap dewan pengawas dan direksi BPJS Ketenagakerjaan:

Dewan Pengawas

- Muhammad Zuhri sebagai ketua

- Kushari Suprianto sebagai anggota

- H. Yayat Syaiful Hidayat sebagai anggota

- Agung Nugroho sebagai anggota

- Subchan Gatot sebagai anggota

- Muhammad Aditya Warman sebagai anggota

- Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji sebagai anggota

Dewan Direksi

- Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama

- Abdur Rahman Irsyadi sebagai Direktur

- Asep Rahmat Swandha sebagai Direktur

- Edwin Michael Ridwan sebagai Direktur

- Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur

- Roswita Nilakurnia sebagai Direktur

- Zainuddin sebagai Direktur

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.