Sukses

Pemerintah Nunggak Rp 3,39 Triliun Insentif Tenaga Kesehatan, Kapan Dibayar?

Kemenkeu mengakui masih memiliki tunggakan insentif untuk tenaga kesehatan sebesar Rp3,39 triliun di 2020

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui masih memiliki tunggakan insentif untuk tenaga kesehatan sebesar Rp3,39 triliun di 2020. Adapun rinciannya terdiri di pusat Rp 1,48 triliun dan untuk di daerah mencapai Rp1,91 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, bahwa anggaran tersebut sebetulnya sudah dialokasikan. Akan tetapi saat ini sedang dalam kajian dan verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk tunggakan insentif nakes yang dikelola di rumah sakit di bawah Kemenkes langsung catatan kami Rp1,48 triliun sedang direview BPKP," kata dia dalam Konferensi pers APBN Kita, seperti ditulis Rabu (24/3).

Dia menyampaikan, sejauh ini sebagian dana sudah tersedia untuk Kementerian Kesehatan sebesar Rp5,28 triliun. Anggaran tersebut termasuk untuk insentif tenaga kesehatan mulai Januari sampai dengan Juni 2021 mendatang.

"Jadi intinya dana sudah tersedia kan coba komunikasi dengan BPKP dan Kemenkes untuk lihat proges verifikasi yang berlangsung mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Nunggak Bayar Insentif Nakes Rp 1,48 Triliun, Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) Rp1,48 triliun yang belum dibayarkan masih menunggu audit dan verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp1,48 triliun saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dikutip dari Antara, Selasa (23/3/2021).

Ia memastikan dana tersebut sudah siap untuk dicairkan karena menjadi bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat sebesar Rp5,28 triliun.

Isa menambahkan Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses pencairan dana tersebut agar insentif bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit (RS) rujukan pemerintah tersebut dapat dipercepat.

Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menambahkan insentif untuk tenaga kesehatan di tingkat daerah telah tersalurkan sebesar Rp3,2 triliun di 2021.

Meski demikian ia mengatakan masih ada dana insentif Rp1 triliun yang masih mengendap di rekening pemerintah daerah dan belum dapat tersalurkan kepada tenaga kesehatan di wilayah setempat.

"Kami sudah keluarkan surat bersama Kemendagri dan Kemenkes, yang isinya adalah bagaimana daerah agar dapat mempercepat pencairan dan koordinasi untuk verifikasi di dinas kesehatan dan RS," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.