Sukses

27 BUMN Kini Diawasi KPK

KPK dan BUMN telah melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, terkait Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistleblowing System

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, terkait Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistleblowing System. Penandatanganan kerjasama ini diikuti oleh 27 perusahaan BUMN.

Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN adalah mengenai penanganan daripada transparansi. Sebelum menjabat, kasus-kasus hukum yang telah terjadi di BUMN sebanyak 159 kasus, dengan tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 53 orang.

“Sebagai pimpinan saya justru berpikir terbalik, bagaimana Kementerian BUMN harus mengintropeksi diri dibanding menyalahi yang terkena. Karena saya yakin dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas tentu kita harapkan bisa meminimalisasi daripada kasus-kasus tersebut,” jelas Erick pada acara virtual penandatanganan MOU, Selasa (2/3/2021).

Adapun dari 27 BUMN yang sudah mengikuti kerjasama, masih sekitar 17 persen BUMN yang belum mengikuti perjanjian tersebut, Kementerian BUMN dan KPK akan terus mendorong perusahaan untuk ikut adil dalam kerjasama yang dilakukan.

“Insyallah kami berkomitmen terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme yang ada di Kementrian BUMN dan perusahaan-perusahaan BUMN. Saya berharap hubungan kerja Kementerian dan perusahaan BUMN bisa berjalan dengan baik,” jelas Erick.

Dari 27 perusahaan BUMN yang menandatangani kontrak kerjasama ini terdiri dari, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, PT Taspen, Pertamina, PT KAI, Jasa Marga, Telkom Indonesia, PT Inti, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan.

Selanjutnya, PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I dan II, Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, PT Pengelola Aset, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, Perhutani, dan PLN.

Dalam penandatanganan kontrak kerjasama tersebut diwakilkan oleh perwakilan dari masing-masing perusahaan, dan juga disaksikan oleh Kementerian BUMN, KPK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Reporter: Anisa Aulia

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rilis Aturan Baru PMN, Erick Thohir: Tak Ada Lagi yang Tidak Transparan

Menteri BUMN Erick Thohir akan segera merilis aturan baru terkait penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka menghindari tumpang tindih antara penugasan negara dengan kegiatan korporasi.

"Pekan ini, kami akan mengeluarkan Permen PMN agar tidak ada lagi penyertaan modal negara yang tidak transparan secara proses," kata Erick Thohir dikutip dari Antara, Selasa (2/3/2021).

Dalam aturan ini, PMN Penugasan harus ditandatangani oleh menteri yang memberi tugas, lalu disampaikan kepada Kementerian BUMN. Kemudian, Kementerian BUMN akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut.

"Jadi tidak ada area abu-abu karena kami mengharapkan bussines process, bukan project base," kata Erick Thohir.

Selanjutnya, aturan PMN yang juga akan diperbaiki ialah PMN Restrukturisasi karena selama ini banyak program yang dijalankan menjadi beban bagi perusahaan BUMN.

PMN Restrukturisasi ini lebih kepada tingkat pembicaraan antara direksi Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan saja, karena tidak perlu memakai dana pemerintah melainkan cukup dikelola direksi dan kementerian.

Sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian, perusahaan BUMN, dan tim pemeriksa untuk bisa melihat strategi dari bisnis yang transparan dan baik. Sehingga tidak ada lagi lobi yang mengarah kepada kasus hukum.

"Kami ingin menghilangkan proses-proses yang tidak transparan, terutama antara penugasan dan korporasi," kata Erick Thohir.

Diketahui, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada tahun 2021. Anggaran ini disalurkan sebagai modal untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.