Sukses

Tangani Pemalsuan Situs Kartu Prakerja, Kemkominfo Sarankan PMO Libatkan Kepolisian

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan situs palsu Kartu Prakerja telah diblokir.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan situs palsu Kartu Prakerja telah diblokir. Pemblokiran ini segera dilakukan usai mendapat aduan dari pihak Manajemen Pelaksana atau Project Management Office PMO) Kartu Prakerja.

"Kalau ada website yang mengatasnamakan, kayak meniru ataupun dia seolah-olah phishing, itu termasuk legal activity. Yang diminta dari Kartu Prakerja kita langsung tindak lanjuti, kita sudah tutup. Kalau pemblokiran setiap kali kami terima laporan itu langsung (memblokir)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan dalam diskusi panel Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).

Tak cukup hanya diblokir, Samuel menghimbau kepada PMO Kartu Prakerja agar mengusut kasus ini kepada pihak yang berwajib. Harapannya, agar pelaku dapat mendapatkan pelajaran dan tidak mengulangi kesalahan.

"Itu harus juga ditindaklanjuti oleh kepolisian, laporan kepolisian karena itu ada pelanggaran UUD. Kalau memblokir saja itu buat kami cepat sekali. Tapi juga harus dilakukan oleh polisi itu dicari orangnya, memang tidak mudah tapi bisa (dicari orangnya)," kata dia.

Samuel bahkan menawarkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan pemalsuan situs Kartu Prakerjajika perkara ini diusut lebih lanjut. Data tersebut, kata Samuel, berasal dari penelusuran Kominfo sebelum melakukan pemblokiran.

“Usulan kami dari Kominfo, selain mengajukan ke kami untuk dilakukan pemblokiran, juga dilaporkan ke cyber crime sebagai tindakan pidana. Supaya ada tindak lanjutnya. Kami biasa kerja sama dengan yang namanya kepolisian khususnya cyber crime dalam menangani kejahatan-kejahatan di ruang cyber," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PNS Ikut Kartu Prakerja Bisa Dipenjara

Pemerintah menjalankan program Kartu Prakerja sebagai salah satu realisasi janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi ). Tujuan dari Kartu Prakerja ini untuk mengentaskan pengangguran. Namun, pada tahun ini program Kartu Prakerja diakselerasi sebagai bantuan untuk masyarakat terimbas Covid-19.

Tak disangka, program ini mendapatkan sambutan yang tinggi dari masyarakat. Tercatat, ada lebih dari 42 ribu pendaftar Kartu Prakerja dari berbagai daerah di Indonesia.

Seiring tingginya animo masyarakat, besar pula potensi kecurangan yang terjadi. Seperti pemalsuan data saat mendaftar. Sebagai catatan, Aparatus Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak termasuk sebagai yang berhak mendapatkan manfaat dari program ini.

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono, mengatakan bahwa PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja dapat melanggar aturan kode etik PNS. Sanksinya bisa dilakukan pemecatan.

"Kalau konteksnya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS. Mereka kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujar Sunandar dalam diskusi panel Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).

Dalam konteks formil, kata sunandar, pemalsuan data ini sudah masuk kejahatan. Berdasarkan UU ITE, Sunandar mengatakan hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara.

“Konteks formil sudah masuk kejahatan, tapi kalo materil sudah bisa ditahan. Yang diatur pada UU kependudukan ITE itu berat bisa di atas 5 tahun," jelas Sunandar.

Jika PNS bersangkutan terlanjur mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka uang tersebut akan diminta untuk dikembalikan. Sebab, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.

"Jika dalam perdata, dan mereka sudah mendapatkan uang. Tapi terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Paling kita minta balik uang tersebut," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.