Sukses

622 Ribu Kendaraan Diperkirakan Keluar Jakarta pada Libur Panjang Akhir Oktober

Kemenhub akan membatasi operasional kendaraan barang saat saat libur panjang untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28-30 Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan jumlah kendaraan yang keluar daro Jakarta pada libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2020 mencapai 622.039 kendaraan. Angka ini naik 21,77 persen jika dibandingkan dengan situasi normal.

“Distribusi lalu lintas mudik, 28,32 persen ke arah Barat, 23,51 persen ke arah selatan/lokal, 48,17 persen ke arah timur,” papar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam Press Background - Upaya Kemenhub Mengantisipasi Libur Panjang Akhir Oktober 2020, Jumat (23/10/2020).

Dengan prediksi ini, mobil atau kendaraan barang nantinya akan dikenakan pembatasan operasional saat saat libur panjang Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28-30 Oktober 2020.

"Pembatasan operasional hanya dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan (Cipali) saja dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan dengan para pemangku kepentingan," kata Budi Setiyadi.

Untuk itu pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE 22/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang atau Kendaraan Barang.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendaraan Barang

Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan operasional barang arah keluar Jakarta akan diberlakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 WIB-28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).

Selanjutnya pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB-2 November 2020 pukul 08.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).

"Pembatasan dilakukan khususnya untuk mobil barang yang tidak mengangkut barang strategis. Kita memprediksi puncak arus kendaraan terjadi 27 Oktober malam dan 28 Oktober, sementara arus balik puncak pada 1 November," kata dia.

Budi menjelaskan, pembatasan mobil barang di jalan tol tersebut sebenarnya memang tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan COVID-19, tapi lebih diutamakan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.