Sukses

Perpres Tarif EBT Hampir Rampung, Bakal Tarik Banyak Investasi?

Perpres tarif EBT tengah memasuki tahap finalisasi dan akan segera rampung dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tengah menggodok aturan tarif energi baru terbarukan (EBT) berupa Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini tengah memasuki tahap finalisasi dan akan segera rampung dalam waktu dekat.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral KESDM Haris Yahya menyatakan, aturan ini dinilai bisa membuat iklim investasi EBT bisa lebih menarik.

"Kita harap iklim investasi EBT di Indonesia bisa menarik karena ada ketentuan harga yang lebih simpel, karena ada feed-in tariff sampai dengan (kapasitas pembangkit) 5 MW, kemudian pengadaan bisa tunjuk langsung dan kita harap nantinya bisa dorong BET dengan lebih baik ke depan," ujar Haris dalam webinar Pengembangan Energi Baru Terbarukan, Kamis (22/10/2020).

Haris menjelaskan, Perpres ini akan mengatur beberapa poin penting yang memberikan kepastian berusaha bagi investor. Pertama ialah masalah harga, dimana terdapat beberapa mekanisme penentuan harga EBT, salah satunya feed-in tariff.

Feed-in tarif artinya harga yang ditetapkan untuk EBT sudah tetap dan tidak dapat dinegosiasi, sehingga bisa memberi kepastian harga kepada investor. Feed-in tariff ini berlaku untuk pembangkit dengan kapasitas hingga 5 MW. "Ada hydro (air), wind (angin), solar (matahari), biomass (biomassa), biogas," ujar Haris.

Penetapan tarif juga akan menyesuaikan dengan kesulitan lokasi. "Jadi di PLTU A di Jawa, harganya akan beda dengan di Papua, menyesuaikan kesulitan lokasi," katanya. Selain itu, insentif yang dicantumkan di Perpres juga akan semakin beragam.

Kemudian, pengadaan EBT ini akan dilakukan melalui penunjukan langsung kepada perusahaan, bukan melalui lelang. Lalu untuk dukungan pemerintah, akan ada 11 Kementerian/Lembaga yang menjadi bagian dari upaya mendorong EBT.

"Ada Kementerian BUMN, Kemenperin, KLHK, Kemendagri, BKPM, lalu Pemda juga, jadi dengan harapan mereka nanti akan membuat regulasi yang mendorong EBT ini berkembang sesuai kewenangan masing-masing," ujar Haris.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Program Menteri ESDM Dongrak Penggunakan EBT

Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai sumber energi yang ramah lingkungan akan dipercepat dengan menciptakan pasar baru EBT. Salah satunya melalui program renewable energy base industry development (Rebid) dan renewable energy base on economic development (Rebed).

Program ini dirancang untuk mempercepat pemanfaatan energi baru terbarukan di kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus dan mendukung Kawasan ekonomi lokal di kawasan terpencil, terluar dan terdepan (3T).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan untuk mempercepat pemanfaatan EBT, selain akan menerbitkan rancangan Peraturan Presiden yang mengatur pembelian listrik EBT oleh PT PLN (Persero), pemerintah juga menciptakan pasar baru.

"Caranya melalui program renewable energy base industry development dan renewable energy base on economic development yang bertujuan untuk mempercepat pemanfaatan EBT di kawasan industri dan Kawasan ekonomi Khusus dan mendukung Kawasan ekonomi lokal di kawasan 3T Indonesia, yaitu terpencil, terluar dan terdepan," ujar Arifin dikutip dari laman resminya, Minggu (11/10/2020).

Arifin mengatakan, Indonesia sudah saatnya mengikuti tren masyarakat dunia yang mulai mengoptimalkan pemanfaatan EBT untuk mengurangi dampak perubahan iklim, sesuai kesepakatan Protokol Kyoto Tahun 1997 dimana komunitas internasional bertekad akan mengurangi emisi gas karbondioksida dan gas rumah kaca.

"Di tingkat global, negara-negara dunia telah berkomitmen untuk mengurangi dampak perubahan iklim dengan disepakatinya Kyoto Protokol di tahun 1997. Komunitas internasional bertekad untuk mengurangi emisi karbondioksida dan gas rumah kaca lainnya, termasuk pengurangan emisi dari sektor energi sehingga terjadi transformasi energi untuk mengurangi energi fosil pada seluruh sektor, termasuk diantaranya sektor transportasi ke energi baru terbarukan," lanjut Arifin.

Di samping membuka pasar untuk pemanfaatan EBT yang lebih besar, Pemerintah juga akan memaksimalkan implementasi bioenergi, seperti percepatan pembangunan listrik berbasis sampah di dua belas kota, pemanfaatan biomasa dan sampah sebagai bahan baku pada cofiring Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) eksisting, pelaksanaan mandatori B30, serta program pengembangan green refinery dan mendorong pengembangan panas bumi berbasis kewilayahan melalui program Flores Geothermal Island yang targetnya adalah pemenuhan beban dasar listrik di Pulau Flores.

"Optimalisasi pemanfaatan tidak langsung energi panas bumi. Untuk mengurangi resiko eksplorasi oleh para pengembang, Pemerintah juga telah membuat pengembangan panas bumi melalui government drilling, kegiatan eksplorasi dilakukan oleh pemerintah," jelas Arifin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.