Sukses

Jaga Kelangsungan Ekspor, KKP Susun Daftar Penyakit Ikan Berbahaya

Kualitas dan kesehatan ikan merupakan kunci utama untuk bersaing dengan produk negara lain.

Liputan6.com, Jakarta - Kualitas dan kesehatan ikan merupakan kunci utama untuk bersaing dengan produk negara lain. Ikan atau udang yang sehat dan bebas penyakit akan menghasilkan output produksi yang maksimal dan berstandar internasional.

Sebagai bentuk upaya menjaga kontinuitas mutu tersebut, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini telah memiliki daftar penyakit ikan karantina baru. Daftar tersebut meliputi seluruh penyakit yang terdaftar pada organisasi kesehatan hewan dunia (OIE) serta beberapa penyakit yang menjadi perhatian industri budidaya nasional maupun internasional.

"Salah satu faktor pendukung kinerja ekspor hasil perikanan Indonesia adalah kontinuitas mutu produksi sehingga mampu mencukupi demand baik pasar domestik maupun internasional," kata Kepala BKIPM Rina dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

OIE sudah mencatat 29 agen penyakit yang memiliki kemampuan untuk menimbulkan kerusakan yang signifikan terhadap dunia perikanan di seluruh dunia.

Penyakit-penyakit tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan kebijakan biosekuriti dan karantina negara-negara anggota OIE termasuk Indonesia.

Sebagai informasi, penyakit yang mulai melanda saat ini adalah Decapod Iridescent Virus I (DIV I) yang merupakan penyakit udang yang disebabkan oleh virus DIV I.

"Saat ini Indonesia masih berstatus bebas DIV I dan bersama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, BKIPM telah memiliki roadmap dalam mencegah penyebaran DIV I," urainya.

Rina mengungkapkan, penyakit DIV I telah menjadi hal yang ditakuti di China karena kemampuannya menyebabkan kematian massal udang dan sebaran yang relatif cepat.

Selain di China, DIV I juga telah menyebar ke beberapa negara tetangga RRT terdekat. Dia berharap, dengan disusunnya daftar penyakit ikan karantina ini dapat meningkatkan kinerja KKP dalam menjaga kontinuitas, kualitas serta meningkatkan kinerja ekspor hasil perikanan Indonesia dan juga secara simultan melindungi kelestarian sumber daya ikan dan plasma nutfah Indonesia dari serangan penyakit berbahaya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kewaspadaan

Rina melanjutkan, kewaspadaan menjadi hal yang penting mengingat tren lalu lintas hasil perikanan antar negara berimbas kepada perpindahan penyakit ikan atau udang yang sangat berbahaya dan menghancurkan industri perikanan suatu negara.

Penyakit-penyakit yang bersifat endemik pada suatu kawasan atau negara (exotic disease) saat ini dapat menyebar lintas benua dan dikenal sebagai transboundary aquatic animal disease (TAAD).

"Sampai saat ini, Indonesia masih merupakan salah satu negara pengekspor hasil perikanan terbesar di dunia dengan negara tujuan ekspor meliputi 158 negara dari 198 negara di seluruh benua yang ada," ujarnya.

Sebagai informasi, diantara komoditas ekspor hasil perikanan yang beranekaragam terdapat 5 komoditas unggulan yaitu udang, tuna, kepiting, cumi, dan rumput laut. Bahkan, ekspor udang Indonesia menjadi primadona bagi negara-negara di dunia dan bersaing dengan produk udang dari China.

Selain penyakit dalam daftar OIE, sejalan dengan ketentuan internasional Indonesia juga menyusun daftar penyakit ikan yang penting dalam industri budidaya perikanan sebagai bagian dari biosecurity continuum. BKIPM sebagai salah satu bagian sistem biosekuriti yang bersifat holistik (biosecurity continuum) di Indonesia sangat berperan krusial di pintu pemasukan dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit ikan berbahaya dan atau TAAD.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.