Sukses

Tak Benar UU Cipta Kerja Lemahkan Perlindungan Lingkungan

Prinsip dan konsep dasar pengaturan analis dampak lingkungan atau amdal di dalam UU Cipta Kerja tidak ada perubahan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meluruskan anggapan publik bahwa terjadi kemunduran perlindungan lingkungan dalam UU Cipta Kerja.

"Berkaitan dengan Amdal, tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran dengan perlindungan lingkungan. Tidak benar” kata Siti dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Menurutya, prinsip dan konsep dasar pengaturan analis  dampak lingkungan atau amdal di dalam UU ini tidak ada perubahan. Siti menyebutkan, yang berubah dalam UU Cipta Kerja ini adalah kebijakan dan prosedurnya yang disederhanakan.

“Kenapa? karena dia harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan dari UU Cipta Kerja ini. Artinya apa? Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha," kata Siti.

Melalui UU Cipta Kerja ini, kata Siti, izin lingkungan menjadi terintegrasi dengan izin berusaha. Selain itu, penegakan hukum lebih diperkuat dalam aturan tersebut.

"Mengapa dia memperkuat penegakan hukum? karena kalau di waktu yang lalu ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut, tetapi perusahaannya bisa saja berjalan. Sekarang berarti lebih kuat. Kenapa? Karena kalau ada masalah di lingkungan karena dia menjadi dasar dalam perizinan berusaha lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha," jelas Siti.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menko Airlangga: Amdal Tak Dihapus, tetapi Dikembalikan ke Fungsinya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa analisis dampak lingkungan (amdal) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja. Hal ini merespons kabar yang beredar luas menyebutkan izin amdal dalam UU Cipta Kerja dihapuskan.

“Terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada. Dan amdal diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal," ujar daia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

 

Menko menjelaskan, amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya. Yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup dan digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga mengatakan bahwa upah minimum di dalam UU Cipta Kerja tidak dihapuskan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan banyaknya informasi miring atau hoaks yang beredar tentang UU Ketenagakerjaan.

"Saya tegaskan, upah minumum tidak dihapuskan tapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan salary yang diterima tidak akan turun," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.