Sukses

BP2MI Selamatkan 4 ABK Indonesia yang Dieksploitasi Kapal Berbendera Italia

ABK Indonesia ini telah mengalami banyak tindakan eksploitasi dan kekerasan selama di kapal.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menyelamatkan 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah kapal (ABK) yang menjadi korban eksploitasi di kapal ikan berbendera Italia, MV Ammiraglia RC 1930 dan Karmela Madre.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan kronologis penyelamatan, 4 PMI ABK tersebut diberangkatkan oleh Agent Nurrahray dan dipekerjakan kepada Giuseppe Bagnato pemilik perusahaan pemilik kapal ikan Sidney Soc Corp.

“Keempat PMI ABK ini merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mereka sudah bekerja selama 11 bulan, dan masih tersisa satu bulan kontrak. Mereka dapat kami selamatkan berkat bantuan informasi dan advokasi Non Government Organization (NGO) yang berada di Belgia yaitu Indonesia Public Police Research and Advocacy atau IPPRA,” kata Benny dalam Konferensi Pers di kantor BP2MI, Rabu (23/9/2020).

Ia mengatakan, keempat PMI ABK tersebut diberangkatkan oleh agent Nurrahray Cahaya Gemilang yang beralamat di daerah Kwitang, Jakarta Pusat. Keempat PMI ABK yang berhasil diselamatkan yaitu Ahmad Khojali, Ade Aprianto, Tasripin, dan Siswanto yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula diketahui dari laporan Ahmad Khojali yang menghubungi perwakilan IPPRA di Belgia. Para PMI ABK tersebut melaporkan mengenai kondisi kerjanya di kapal ikan Italia bernama MV Ammiraglia RC1930 pada (26/8/2020).

“Berdasar pengakuan para PMI ABK, mereka baru mengetahui bahwa diberangkatkan secara non prosedural/ ilegal karena sejak diberangkatkan dan sampai di Italia belum pernah dibawa majikannya untuk melapor ke otoritas setempat. Dan setiap akan melapor mereka selalu di ajak bersembunyi” jelasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk Eksploitasi

Lanjutnya, ke empat PMI ABK telah mengalami banyak tindakan eksploitasi dan kekerasan selama di kapal seperti mengenai jam kerja yang lebih dari 18 jam per hari, serta makan yang tidak diberikan selayaknya.

Selain itu, jam istirahat dan jam makan para ABK juga sering terpakai untuk kerja seperti mencuci piring kotor sisa makan majikan, dicaci maki, tidak disediakan perangkat keselamatan kerja sehingga mengalami luka di tangan, serta persoalan imigrasi dan izin kerja.

“Kami akan laporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan melaporkan perusahaan pengiriman yang yakini melakukan TPPO. Mereka harus diseret ke pengadilan dan tempat yang layak mereka adalah di penjara, ” kata Benny.

Demikian para PMI ABK yang pulang ke Indonesia juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dilakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif. Sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing, para PMI ABK ini ditampung di shelter UPT BP2MI Jakarta.

“Kami sampaikan banyak terimakasih ke Direktorat PWNI BHI Kemlu, dan KBRI di Roma Italia serta IPPRA, yang tidak kenal waktu dan tak kenal lelah membantu para PMI ABK,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.