Sukses

Baleg Revisi UU BI, Ekonom Khawatirkan Respon Negatif Pasar

VP Economist Bank Permata, Josua Pardede mengkritisi rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Liputan6.com, Jakarta - VP Economist Bank Permata, Josua Pardede mengkritisi rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Sebab dia menilai revisi berpotensi menyebabkan gangguan terhadap independensi BI yang membuat para pelaku pasar termasuk investor asing memberikan respons negatif.

"Dengan rekomendasi dari Baleg (Badan Legislasi) tersebut,  berpotensi mengganggu independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral. Apalagi pemerintah juga memiliki hak voting dalam RDG. Maka, pelaku pasar termasuk investor asing tentu berpotensi merespon wacana/rencana dari Baleg DPR tersebut secara negatif, mengingat pasar mengapresiasi independensi Bank Indonesia dalam mengawal stabilitas nilai tukar rupiah yang pada akhirnya juga mendukung stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," jelas dia saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (1/9).

Josua menjelaskan, sesuai dengan UU No. 23/1999, BI merupakan lembaga negara  yang  independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dalam mencapai tujuannya yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang mengandung dua aspek. Yakni stabilitas nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta stabilitas terhadap mata uang negara lain.

Sehingga rekomendasi dari Baleg dianggap berpotensi mengganggu independensi BI sebagai bank sentral, kendati semangat revisi memiliki amanat untuk mendorong pertumbuhan dan mendukung penyerapan tenaga kerja.

"Tapi hal itu tetap berpotensi mengganggu independensi bank sentral," ujarnya.

Oleh karenanya, di mendorong independesi BI perlu diperkuat dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian. "Menurut saya, secara best practice, meskipun mandat bank sentral antar negara berbeda dalam fungsi masing-masing, namun ada kesepakatan global bahwa bank sentral memiliki tugas sebagai stabilisator ekonomi makro," jelasnya.

Kemudian, terkait dengan skema burden sharing antara BI dan Kementerian Keuangan saat ini, Josua menyebut koordinasi tersebut dapat dilakukan secara ad hoc di luar RDG.

"Dan terkait dengan skema burden sharing scheme, yakni koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menurut saya koordinasi tersebut dapat dilakukan secara ad hoc di luar RDG BI," tukasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UU Direvisi, Pengembalian Pengawasan Perbankan dari OJK ke BI Dilakukan Bertahap

Badan Legislasi DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu poin pembahasan ialah pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI.

Adapun, rencana ini tertuang dalam pasal 34 revisi UU BI yang menjadi bahan rapat Badan Legislasi DPR pada Senin (31/8/2020).

"Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (ayat) (1) Tugas mengawasi Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia," demikian dikutip dari draf revisi UU BI yang diterima Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).

Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan, pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Kemudian pada ayat 3, proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.

Beberapa waktu lalu, isu pembubaran OJK sempat menjadi perbincangan hangat. Mengutip catatan Liputan6.com, Komisi XI sempat mengusulkan fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke BI.

Wakil Ketua Komisi XI, Eriko Sotarduga, mengatakan pengembalian fungsi pengawasan sangat dimungkinkan terjadi. Mengingat pada saat itu regulator keuangan berada di tangan Bank Sentral Indonesia.

"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI, di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," kata Eriko di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI Januari silam.

Eriko menjelaskan pemisahan OJK dan BI pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan juga pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia.

Namun setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi dinilai tidak maksimal sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.

3 dari 3 halaman

Ada Usulan Dewan Moneter dalam RUU BI, Ketuanya Menteri Keuangan

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat pada Senin ini untuk membahas Revisi Undang-Undang Bank Indonesia.

Dalam rapat hari ini dikemukakan adanya fungsi baru yaitu Dewan Moneter yang bertugas untuk membantu pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.

Dikutip dari bahan Rapat Badan Legislasi Senin (31/8/2020), Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan Moneter terdiri dari 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan dan bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

Anggota Badan Legislasi Achmad Baidowi menjelaskan, dalam rapat hari ini bukan membahas draf tetapi baru membahas poin gagasan tim ahli yang dipresentasikan.

"Rapatnya terbuka. Gagasan tersebut belum menjadi pendapat Baleg," jelas dia, Senin (31/8/2020).

"Media banyak mengutip presentasi yang disampaikan tim ahli dalam rapat terbuka. Tapi itu bukan sikap baleg, hanya pengantar diskusi," tambah dia.

Menanggapi adanya Dewan Moneter tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK belum bisa memberikan tanggapan.

Anto menjelaskan, adanya Dewan Moneter merupakan usulan tenaga ahli dari rapat Baleg. Mereka pun diminta melengkapi dengan Naskah Akademis dan Baleg akan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan ahli yang kompeten untuk bisa menjawab tantangan bank sentral ke depan.

"Demikian pula halnya dengan isu pengawasan bank, karena OJK dibentuk oleh DPR yg mengedepankan pengawasan terintegrasi sehingga dapat memitigasi transaksi dan produk hybrid yang menjadi tantangan ke depan," kata dia.

OJK juga meminta pengawas untuk tetap fokus dalam tugasnya mengatasi dampak covid-19 terhadap sektor keuangan yang saat ini masih terjaga baik karena koordinasi yang kuat antara OJK, BI dan LPS.

Sementara otoritas fiskal sekarang juga sedang bekerja keras mengelola utang yang membesar dan meningkatkan penerimaan pajak.

Tidak lain kolaborasi dan sinergi ini untuk mencapai pertumbuhan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomuan di akhir tahun bisa mencapai kisaran 0 persen sampai 0,25 persen. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.