Sukses

Begini Proses Penyisiran Rekening Pekerja yang Berhak Terima Subsidi Upah Rp 2,4 Juta

Baru sekitar 7,5 juta rekening yang telah menyelesaikan seluruh proses validasi dan siap ditransfer subsidi upah atau gaji Rp 2,4 juta.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengantongi 13.600.840 nomor rekening calon penerima subsidi upah atau gaji Rp 2,4 juta, hingga Jumat, 21 Agustus 2020.

Nomor rekening tersebut didapat dari sejumlah perusahaan yang mengirimkan data pegawainya dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Namun demikian, dari 13,6 juta data rekening tersebut, belum sepenuhnya sukses tervalidasi. Baru sekitar 7,5 juta rekening yang telah menyelesaikan seluruh proses validasi dan siap ditransfer subsidi gaji Rp 2,4 juta.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan, proses validasi terdiri dari tiga tahapan berlapis. Pertama yakni validasi bank, di mana ada sebanyak 9,3 juta rekening yang tercatat valid, dan 51.859 yang tidak valid.

"Masih ada yang belum kita proses yaitu 4.216.595. Ini masih on going karena proses validasi ini kita lakukan by sistem jadi ada proses yang berjalan setiap saat. Angka ini akan berubah," ujarnya dalam sesi teleconference, Jumat (21/8/2020).

Proses selanjutnya, ia melanjutkan, BP Jamsostek melakukan penyaringan data sesuai kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 sebagai penerima subsidi upah.

Dari tahap tersebut, tercatat ada sebanyak 8.177.261 nomor rekening yang valid dan 1.155.125 yang masih not valid.

Pada fase terakhir, BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses internal berupa validasi nomor rekening dan ketunggalan data penerima subsidi upah, yakni satu nama satu rekening bank.

Dari tahap tersebut, baru sebanyak 7.509.549 nomor rekening saja yang tercatat valid untuk ditransfer subsidi gaji Rp 2,4 juta.

"Ada 7.509.549 rekening, yang tidak valid 667.712 rekening. Jadi kita ingin hanya ada satu rekening bank untuk 1 pekerja. Yang tidak valid ini kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan dikembalikan ke BP Jamsostek untuk validasi ulang," terang Agus.

"Batas waktu pengiriman rekening 31 Agustus (2020). Penyerahan simbolis akan dilakukan oleh Bapak Presiden (Jokowi) secara tatap muka dan virtual," dia menandaskan.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baru 7,5 Juta Rekening Pekerja Tervalidasi Jadi Penerima Subsidi Upah Rp 2,4 Juta

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengumpulkan 13.600.840 nomor rekening calon penerima subsidi upah Rp 2,4 juta. Itu merupakan data terakhir yang didapat pada Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, dari jumlah tersebut, baru sekitar 9,3 juta calon penerima yang nomor rekeningnya sudah tervalidasi.

Sebagai catatan, calon penerima merupakan tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita lakukan proses validasi melalui perbankan. Yang valid 9.332.386. Yang tidak valid yang tidak sesuai catatan bank, salah nama, 51.859. Ini kita kirim balik ke perusahaan untuk diperbaiki," jelasnya dalam sesi teleconference, Jumat (21/8/2020).

Agus menyampaikan, saat ini BP Jamsostek masih melakukan proses validasi untuk 4.216.595 data rekening calon penerima subsidi upah yang sudah didapatkan.

"Ini API Gateway by sistem. Tentunya angka ini akan berubah setiap detik karena ada proses," ujar dia.

Setelah melalui proses validasi bank, ia melanjutkan, tahap selanjutnya BP Jamsostek melakukan penyaringan data sesuai kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Dari tahap tersebut, tercatat ada sebanyak 8.177.261 nomor rekening yang valid dan 1.155.125 yang masih not valid.

Terakhir, BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses internal berupa validasi nomor rekening dan ketinggalan.

Dari tahap tersebut, baru sebanyak 7.509.549 nomor rekening saja yang tercatat valid untuk ditransfer subsidi upah atau gaji Rp 2,4 juta.

"Yang tidak valid ada 667.712 nomor rekening. Dari yang tidak valid kita drop dan diserahkan balik ke perusahaan pemberi kerja untuk diperbaiki," tukas Agus.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.