Sukses

Ada Pandemi, Neraca Dagang RI Mampu Surplus USD 5,5 Miliar di Semester I

Torehan positif neraca dagang Indonesia tak lepas dari pengaruh pemerintah atas pemberian stimulus fiskal dan non fiskal.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan jika neraca dagang Indonesia mampu surplus sebesar USD 5,50 miliar pada periode Januari-Juni 2020. Ini tentu kabar baik di tengah pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian global.  

Tercatat, kinerja ekspor Indonesia pada periode tersebut total mencapai USD 74,61 miliar. Sedangkan total nilai impor hingga Juni ini sebesar USD 70,91 miliar.

"Kita di tengah pandemi ini masih bisa surplus neraca perdagangannya sebesar USD 5,50 miliar. Sehingga ini masih ada peluang untuk tumbuh," jelas Kasubdit Agro Direktorat Pengembangan Ekspor Kementerian Perdagangan Mila Karmila Bishry dalam webinar bersama Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) via Zoom, Kamis (13/8/2020).

Adapun negara tujuan ekspor Indonesia masih diduduki China di peringkat pertama sebesar 17,71 persen. Kemudian, Amerika Serikat sebesar 11,86 persen, Uni Eropa sebesar 8,91 persen, Jepang 8,68 persen, India 6,54 persen dan Singapura sebesar 6,36 persen.

"Memang untuk nilai ekspor ke China setiap tahunnya selalu tinggi. Termasuk di tengah pandemi ini," jelasnya.

Sedangkan untuk produk unggulan ekspor utama masih didominasi komoditas lemak dan minyak hewan/nabati dan turunnya sebesar 12,34 persen.

Kemudian, besi dan baja sebesar 6,28 persen, logam mulia dan perhiasan sebesar 6,01 persen, mesin dan perlengkapan elektronik sebesar 5,60 persen dan kendaraan dan sparepart sebesar 3,91 persen.

Sementara itu, Head of Import-Export Procedures Working Group and Government Relations Director of Danone Indonesia Rachamat Hidayat menyatakan, torehan positif neraca dagang Indonesia tak lepas dari pengaruh pemerintah atas pemberian stimulus fiskal dan non fiskal. Sehingga membuat kinerja ekspor nasional tetap moncer.

Adapun stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni fasilitas perpanjakan bagi pengusaha berorientasi ekspor dengan status KITE. Semisal PPh 22 untuk impor, pengurangan 30 persen PPh 22.

Lalu, untuk stimulus non fiskal melalui penyederhanaan daftar persyaratan untuk melakukan kegiatan impor dan ekspor bagi barang yang dianggap dibatasi atau dilarang. Di sisi ekspor misalnya pemerintah tidak akan lagi memerlukan sertifikat kesehatan dan V-legal, kecuali jika diminta oleh eksportir.

"Jadi kebijakan ini sangat baik sekali. Sehingga kinerja ekspor kita tetap positif. Saya rasa, hal ini disambut baik oleh pengusaha," ujarnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

 

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dongkrak Ekspor, Mendag Agus Suparmanto Ingin UKM Beriklan secara Virtual

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto dalam kunjungannya ke PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) memaparkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan ekspor nasional.

Salah satunya dengan memberi ruang pada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) agar bisa mempromosikan produknya secara virtual.

"Kita ingin mendorong pemberian fasilitasi para pelaku ekspor, khususnya UKM ekspor, untuk ikut serta dalam beberapa promosi secara virtual," jelas Agus Suparmanto di SCTV Tower, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Guna mewujudkan tujuan tersebut, Mendag ingin mempermudah proses izin ekspor. Selain itu, pemerintah dikatakannya bakal menyederhanakan proses izin impor untuk bahan baku penopang ekspor.

"Kita akan mensimpelkan perizinan. Terutama untuk ekspor dan juga untuk impor bagi bahan baku penolong industri. Ini jelas untuk mempermudah," ujar dia.

Menurut dia, kemudahan izin impor tersebut dapat mensubstitusi kekosongan bahan baku untuk produk yang bisa diekspor. Dia pun menyatakan bakal sangat selektif terhadap izin impor tersebut.

"Perizinan lainnya juga kita pangkas. Dan izin ini berkaitan dengan untuk izin usaha kita simpelkan, dan juga izin-izin lain yang sifatnya juga mendukung untuk ekspor kita akan prioritaskan," tutur Agus Suparmanto.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.