Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 pengelola akun media sosial (medsos) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks.
Penindakan itu merupakan hasil pendalaman terhadap 28 orang dengan 32 akun media sosial yang dilakukan sejak Juni hingga 4 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, dari hasil pendalaman tersebut, 10 orang kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Advertisement
“Dari hasil pendalaman tersebut, 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan, juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Selain itu, Iman mengatakan pihaknya menyita 10 akun untuk kepentingan penyidikan. Sebanyak 22 akun lainnya diberi kesempatan melakukan pemulihan, perbaikan, maupun klarifikasi sebagai bagian dari langkah preventif. Sementara itu, 30 konten yang dinilai melanggar hukum telah diturunkan (take down).
Tidak semua pihak yang diperiksa langsung diproses pidana. Ia mengatakan, pihaknya memberikan peringatan dan edukasi kepada 18 orang agar memahami batas kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Terhadap 18 orang diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventive strike dan pre-emptive education agar memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial,” ujarnya.
Menurut dia, langkah penegakan hukum tersebut tidak semata-mata mengedepankan penindakan, tetapi juga pencegahan.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi kami lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan, peringatan, dan edukasi,” katanya.
Empat Modus
Iman menjelaskan, pihaknya menemukan sedikitnya empat modus yang digunakan para pelaku. Modus tersebut antara lain mengambil dokumen milik orang lain lalu memanipulasinya agar terlihat asli, membuat dokumen elektronik palsu, membayar pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, serta menyebarluaskan kembali (repost) informasi yang belum terverifikasi.
“Para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi terhadap dokumen tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat seolah-olah merupakan dokumen elektronik yang asli,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada pula pelaku yang membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya perbuatan pidana.
Ia mengatakan, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan ulang informasi di media sosial.
“Meneruskan atau melakukan repost terhadap konten yang bersifat provokatif, destruktif maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Dalam perkara tersebut, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami juga informasikan, ada potensi pidana lain apabila ditemukan penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa perbuatan pidana. Itu dapat memenuhi unsur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum.
Ia menegaskan proses pidana tetap menjadi langkah terakhir setelah upaya edukasi dilakukan.
“Upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui preventive strike dan pre-emptive education adalah bentuk komitmen kami dengan tetap menjalankan prinsip ultimum remedium. Penindakan dilakukan sebagai jalan terakhir apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308726/original/081906100_1785171837-IMG_0856.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540047/original/073738300_1774678238-Menkomdigi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318747/original/067967000_1786155435-IMG_20260808_082643_127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5386433/original/064295900_1761008005-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318645/original/065692700_1786119340-IMG_3095.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318624/original/089072000_1786113401-IMG_3067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318584/original/056702000_1786106661-IMG_3040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318067/original/070489600_1786085809-IMG_20260807_131157_324.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318563/original/039261100_1786104390-unnamed__23_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318696/original/054455200_1786134424-IMG_3447.jpg)