Komdigi Kaji Aturan Wajib Nomor HP untuk Bikin Akun Medsos, Apa Tujuannya?

Komdigi tengah menggodok regulasi baru yang akan mewajibkan setiap pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor HP saat melakukan registrasi akun.

Diterbitkan 19 Mei 2026, 09:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok regulasi baru yang akan mewajibkan setiap pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor telepon seluler (nomor HP) saat melakukan registrasi akun.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperketat pengawasan dan menekan angka penyebaran konten negatif di ruang siber.

Rencana kebijakan tersebut dipaparkan langsung oleh Menkomdigi, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). Ia mengungkapkan bahwa saat ini aturan tersebut masih dalam tahap konsultasi publik.

"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik, tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," ujar Meutya dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2026).

Saat ini, pencantuman nomor ponsel saat membuat akun media sosial memang masih bersifat opsional. Namun, Kemkomdigi menilai transparansi identitas sangat diperlukan agar setiap pengguna bisa bertanggung jawab penuh atas apa yang mereka unggah.

"Mereka menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," Meutya menambahkan.

Selain kewajiban nomor HP, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital yang terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Langkah-langkah ini dipersiapkan sebagai benteng ketahanan nasional digital dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan seperti deepfake.

 

Tindak Tegas Platform Nakal

Di sisi lain, Komdigi terus menggencarkan patroli siber yang berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk menindak konten ujaran kebencian. Pengawasan terhadap platform digital pun semakin diperketat, termasuk tuntutan transparansi terkait sistem moderasi konten mereka.

Langkah tegas ini diambil menyusul rendahnya tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah, yang saat ini baru mencapai sekitar 20 persen.

Sebagai tindakan nyata, pemerintah kini tengah memeriksa dan menginvestigasi langsung sejumlah platform besar. Salah satunya adalah Meta, terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak (PP Tunas).

Untuk mempercepat jalur koordinasi, pemerintah juga sedang mempertimbangkan aturan tegas yang mewajibkan seluruh platform digital luar negeri untuk memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.

 

Edukasi Tatap Muka

Kendati fokus membenahi regulasi dan sistem digital, Meutya menekankan bahwa upaya menjaga ketahanan nasional di dunia maya tidak boleh melepaskan pendekatan humanis. Edukasi langsung ke masyarakat dinilai tetap menjadi kunci utama.

"Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting," ia memungkaskan.