Tanggapan XLSmart soal Aturan Wajib Nomor HP untuk Akun Medsos

XLSmart memberikan tanggapan terkait wacana Komdigi yang akan mewajibkan setiap pengguna untuk mencantumkan nomor HP saat registrasi akun medsos.

Diterbitkan 20 Mei 2026, 14:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengkaji aturan baru yang akan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) untuk mencantumkan nomor HP saat melakukan registrasi akun.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (20/5/2026), XLSmart menyatakan dukungan penuh sekaligus kesiapannya dalam mengawal rencana kebijakan Komdigi tersebut.

Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart Telecom Sejahtera, Merza Fachys, mengungkapkan internal perusahaan tengah melakukan kalkulasi dan persiapan yang matang guna menyambut implementasi regulasi tersebut.

Wacana ini sebelumnya sempat mengemuka dalam forum rapat kerja antara Menkomdigi Meutya Hafid dengan jajaran legislatif di parlemen baru-baru ini.

Menurut Merza, kebijakan yang mengaitkan identitas telekomunikasi dengan platform media sosial merupakan instrumen perlindungan esensial bagi masyarakat di tengah tingginya dinamika risiko siber belakangan ini.

"Kami di XLSmart sangat berhitung dan menyambut baik wacana ini. Mengapa demikian? Karena pada prinsipnya, regulasi ini akan menjadi benteng perlindungan yang kokoh buat masyarakat luas," ujar Merza.

Ia menambahkan bahwa industri telekomunikasi seluler di Indonesia telah memiliki modalitas yang sangat kuat dalam hal validasi data pengguna.

Pengalaman bertahun-tahun dalam menerapkan registrasi nomor prabayar berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) kini terus ditingkatkan ke tahap yang lebih ketat, andal, dan berbasis teknologi mutakhir.

"Kita tahu bahwa industri telekomunikasi saat ini memberlakukan proses registrasi pelanggan dengan jauh lebih teliti, lebih baik, bahkan kini mengarah pada implementasi sistem verifikasi biometrik," kata Merza menjelaskan ketatnya pengawasan ekosistem seluler saat ini.

 

Kolaborasi Lintas Sektor

Dengan adanya landasan hukum formal yang mewajibkan seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk menggunakan nomor seluler resmi yang tervalidasi, Merza optimistis tingkat akuntabilitas di ruang digital akan meningkat secara signifikan.

"Penyalahgunaan media sosial untuk tindakan kriminal, penyebaran berita bohong (hoaks), penipuan daring, hingga aktivitas siber ilegal lainnya diproyeksikan dapat ditekan secara drastis karena identitas pemilik akun menjadi lebih valid dan dapat ditelusuri," katanya.

Kendati demikian, Merza menekankan bahwa keberhasilan implementasi aturan baru ini tidak dapat bertumpu pada operator seluler semata. Kolaborasi lintas sektor menjadi prasyarat mutlak.

Pihak penyedia layanan media sosial global maupun lokal diwajibkan untuk patuh terhadap koridor regulasi nasional yang berlaku di yurisdiksi Indonesia.

"Jika nanti platform media sosial secara resmi diwajibkan oleh regulasi pemerintah untuk mengintegrasikan sistemnya dengan nomor-nomor dari industri telekomunikasi, hal ini akan menjadi satu kekuatan baru untuk perlindungan publik. Pihak pengelola media sosial dipastikan harus tunduk pada aturan itu," Merza menegaskan.

 

Data Telekomunikasi Jadi Komoditas Paling Krusial

Lebih lanjut, XLSmart menyatakan komitmennya untuk mempererat koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintahan, otoritas keamanan siber, serta badan pengawas terkait yang lebih mapan.

Sinergi ini diperlukan demi memastikan seluruh alur pemrosesan data, validasi, dan pengawasan operasional dapat berjalan secara terstruktur, bertanggung jawab, dan transparan tanpa mengabaikan aspek privasi konsumen.

Di era modern, data telekomunikasi dinilai telah bertransformasi menjadi salah satu komoditas operasional paling krusial yang menopang hajat hidup masyarakat digital. Oleh sebab itu, tata kelola yang rapi dan terintegrasi mendesak untuk segera diaktualisasikan.

Â