2,6 Ton Sabu Cair Gagal Diselundupkan Kapal Berbendera Tanzania

2,6 ton sabu sair dibawa kapal berbendera Tanzania dari Malaysia menuju Indonesia.

Diterbitkan 18 Agustus 2026, 22:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut.

Petugas mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis metamfetamina atau sabu cair dengan total berat mencapai 2,6 ton.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Roy Siahaan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.

"Berdasarkan informasi intelijen, akan ada pengangkutan narkotika dari Sarawak melalui Andaman menuju perairan Indonesia," kata Roy dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan yang melibatkan BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri.

Tim melakukan intersepsi terhadap kapal yang dicurigai pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.15 WIB. Kapal kemudian ditarik menuju pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya modus penyamaran identitas kapal. Kapal tersebut menggunakan nama MV Ocean Porter dan berbendera Tanzania. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, kapal sebelumnya menggunakan identitas MV Rain Maker.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya anjing pelacak atau K9, backscatter, TruNarc, serta narkotest.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan cairan yang diduga kuat merupakan narkotika jenis metamfetamina atau sabu cair. Barang tersebut disembunyikan di dalam delapan drum dan tangki air kapal.

"Setelah diperiksa, kapal tersebut berbendera Tanzania. Kapal tersebut bernama Ocean Porter, yang sebelumnya menggunakan nama Rain Maker. Hasil pemeriksaan didapatkan 2,6 ton metamfetamina, narkotika golongan I, yang diisi di dalam delapan drum dan water tank," ujar Roy.

 

Rokok Ilegal

Selain narkotika, petugas juga menemukan satu kontainer berukuran 40 feet yang berisi rokok tanpa pita cukai asal China.

Rokok ilegal tersebut bermerek RD, dengan jumlah 157 kotak atau bal. Setiap kotak disebut berisi 50 slop, sedangkan setiap slop berisi 10 bungkus rokok.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 orang kru kapal. Seluruhnya diketahui merupakan warga negara Myanmar.

Saat ini, kapal beserta seluruh kru dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya sinergi aparat dalam memutus jalur penyelundupan narkotika internasional melalui perairan Indonesia.

Â