Komdigi Siapkan Aplikasi Cek Registrasi Nomor HP Berbasis NIK

Komdigi menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional untuk memudahkan masyarakat memantau NIK disalahgunakan atau tidak untuk mengaktifkan nomor HP.

Diterbitkan 24 Juli 2026, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional. Platform ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memantau apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau identitas digital mereka disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengaktifkan nomor HP.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan aplikasi ini diprioritaskan bagi pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

"Untuk pelanggan operator seluler yang sudah melakukan registrasi biometrik, nantinya bisa mengecek di sistem apakah KTP mereka atau identitas digital mereka dipakai untuk mengaktifkan suatu nomor," kata Edwin, dikutip dari Antara, Jumat (24/7/2026).

Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantau. Jika menemukan ada nomor tidak dikenal yang terdaftar menggunakan NIK milik mereka tanpa izin, masyarakat berhak mengajukan pemutusan atau pemblokiran.

Proses pembatalan registrasi ini bisa diajukan baik secara langsung ke pihak operator seluler maupun melalui Kemkomdigi.

Selain penyediaan aplikasi, pemerintah berencana memperketat pengawasan terhadap nomor-nomor yang terindikasi mengalami penyimpangan. Salah satu contohnya adalah nomor yang telah diaktivasi namun tidak memiliki aktivitas lalu lintas data atau komunikasi.

Nomor-nomor pasif seperti ini diduga kuat sengaja diaktifkan secara masal untuk diperjualbelikan kembali di pasar gelap. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas nomor bermasalah tersebut dengan mencabut status registrasinya.

 

Siap Meluncur dengan Pengawasan BSSN

Edwin menargetkan aplikasi Cek Registrasi Nasional ini dapat resmi meluncur dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

Mengingat aplikasi ini mengelola data sensitif masyarakat, Kemkomdigi menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memastikan benteng pertahanan dan keamanan siber platform tersebut solid sebelum dilepas ke publik.

"Sekarang kita lagi bekerja sama dengan BSSN untuk menyiapkan aplikasi ini. Karena ini aplikasi dari pemerintah yang nanti langsung ke masyarakat, jadi harus diproteksi dengan sistem BSSN," tegas Edwin.

 

Registrasi Biometrik Tembus 10 Juta Pelanggan

Langkah percepatan ini beriringan dengan masifnya adopsi registrasi biometrik di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga 22 Juli 2026, tercatat sebanyak 10 juta pelanggan baru operator seluler telah menyelesaikan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik.

Menurut Meutya, metode biometrik memberi lapisan perlindungan ekstra yang efektif meminimalisasi risiko kejahatan siber seperti phishing, penipuan perbankan, hingga pencurian identitas.

"Total sampai hari ini ada 10 juta pelanggan baru yang data biometriknya sudah terverifikasi, yang berarti NIK mereka kini jauh lebih terjaga," ujar Meutya.

Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan sosialisasi bersama para operator seluler agar masyarakat semakin memahami tata cara registrasi biometrik yang benar, aman, dan sah secara hukum.