Sukses

Rehabilitasi 2.000 Rumah Tak Layak Huni di Bengkulu Telan Dana Rp 35 Miliar

Kriiteria hunian tinggal yang layak yakni dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan, Direktorat Jenderal Perumahan akan membedah 2.000 unit rumah tidak layak huni di Bengkulu.

Bantuan perbaikan rumah akan disalurkan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan total bantuan yang terdiri dari bantuan peningkatan kualitas rumah senilai Rp 17,5 juta dengan total anggaran senilai Rp 35 miliar.

Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu Syamsul Bahri mengatakan, proses bedah rumah dilakukan melalui peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota, yakni Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Lebong, Mukomuko, Seluma, Kepahiang, Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, dan Kota Bengkulu.

Menurut dia, kriteria hunian tinggal yang layak yakni dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan. Program BSPS ini disebutnya dapat mendorong masyarakat penerima bantuan lebih antusias berswadaya dalam bentuk bahan material dan tenaga kerja, untuk mendapatkan hunian tinggal yang lebih baik.

"Kami juga akan melakukan peningkatan kualitas rumah swadaya ini secara dua tahap yaitu 1.344 unit di tahap I dan 656 unit di tahap II," terang Syamsul, Senin (18/5/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantuan BSPS

Berdasarkan data yang ada, pada tahap I ini ada 7 kabupaten yang mendapatkan bantuan BSPS diantaranya Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak (320 unit) Kabupaten Bengkulu Tengah (105 unit), Kabupaten Lebong (131 unit), Kabupaten Rejang Lebong (298 unit), Kabupaten Seluma (110 unit), Kabupaten Kaur (200 unit), dan Kabupaten Mukomuko (180 unit).

"Lokasi Program BSPS dari 7 Kabupaten tersebut beberapa diantaranya masih menunggu SK Dirjen. Sedangkan untuk tahap II masih dalam tahap pendataan di lapangan," jelas Syamsul.

Metode penyaluran bantuan dana BSPS ini dilakukan melalui kerja sama antara SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Panorama Kota Bengkulu. Bentuk bantuan yang diberikan tidak berupa uang tunai, melainkan bahan bangunan.

"Rincian biaya yang di keluarkan untuk peningkatan kualitas adalah Rp 15 juta untuk material bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Jadi total biaya yang dikeluarkan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) satu unit hunian adalah sebesar Rp 17,5 juta," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.