Sukses

Tak Kapok Kirim Rokok 'Polos' Bea Cukai Akhirnya Gagalkan Paket Ilegal di Surabaya

Potensi kerugian hak keuangan negara Rp250 juta dan pelaku akan diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengagalkan pengiriman rokok ilegal di sekitar wilayah Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB pada Kamis (14/5). 

Menurut Mohammad Yatim dari Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, rokok polos ini akan dikirim ke daerah Banjarmasin melalui perusahaan ekspedisi di seputar Tanjung Perak Surabaya. Dari pendalaman informasi, tim penindakan mendapati 264 bal atau 528 ribu batang rokok polos dengan total nilai barang di atas 500 juta rupiah.

"Ajaibnya, rokok polos ini disembunyikan di belakang kepala truk dan sisi bawah dekat roda truk," ujar Yatim.

Tanpa buang waktu, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Serah Terima. Tak ayal, karyawan ekspedisi dan barang bukti langsung digelandang ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I untuk diperiksa lebih lanjut.

"Potensi kerugian hak keuangan negara di atas Rp250 juta berhasil diamankan. Biar kapok, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai dengan hukuman pidana maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tambahnya.

"Ternyata masih banyak pihak yang cari dan curi peluang di situasi PSBB dan kondisi wabah Covid-19. Kami ingin tegaskan kembali, Bea Cukai tidak akan kendor dan tetap konsisten menegakkan hukum di Bidang Cukai di dalam situasi dan kondisi apapun," tegas Yatim.

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan untuk dapat mendukung kinerja Bea Cukai dalam mengendalikan peredaran BKC ilegal serta mengamankan hak keuangan negara dari sektor cukai.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini