Sukses

Perlindungan Hukum Lemah, Pelanggaran Kemanusiaan Banyak Terjadi di Kapal Ikan

Kemnaker berharap Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan pembahasan harmonisasi RPP untuk melindungi para ABK Indonesia di kapal ikan.

Liputan6.com, Jakarta - Ternyata banyak pelanggaran kemanusiaan terjadi di kapal penangkap ikan. Untuk meminimalisir pelanggaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana mengatakan, kapal ikan lebih banyak tertimpa masalah kemanusiaan dibandingkan jenis kapal lainnya. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat 2.782 kasus terjadi pada kapal Ikan hingga Mei 2020.

"Jadi paling banyak kasus pelanggaran di kapal ikan. Sesuai data Kemlu per Mei," kata Eva saat mengisi diskusi online bersama DFW Indonesia, Rabu (13/5/2020).

Eva mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kemlu kapal ikan menduduki peringkat pertama terkait permasalahan manusia dengan 2.782 kasus. Kemudian di susul kapal kargo 300 kasus, kapal tanker 73 kasus, dan kapal pesiar 72 kasus.

Menyikapi kondisi tersebut, Eva mengklaim Kemnaker telah berupaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan ABK perikanan dengan meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah. Salah satunya dalam penyusunan RPP terutama bagi ABK yang bekerja di kapal berbendera asing.

Pihaknya juga aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) utamanya dalam proses penyaluran ABK kapal perikanan.

Selain itu, adanya peningkatan kerjasama dengan ILO terkait pelaksanaan joint inspection di kapal ikan antara pengawas ketenagakerjaan dengan marine inspector.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlindungan Hukum Lemah

Kendati demikian, pihaknya tak menampik jika sejumlah permasalahan kemanusiaan masih menimpa para ABK asal Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh sistem perlindungan hukum yang masih lemah.

Untuk itu, Eva berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera melakukan pembahasan harmonisasi RPP untuk melindungi para ABK dari permasalahan Kemanusiaan. Sebab, RPP saat ini berada di tangan Kemenkumham untuk menunggu proses harmonisasi.

"Sekarang bola panas sudah di berada di kubu Kemenkumham," pungkasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini