Sukses

Kemenkop Tindak Tegas Koperasi Simpan Pinjam yang Rugikan Anggota

Kementerian Koperasi dan UKM akan menindak tegas apabila ada koperasi-koperasi simpan pinjam yang melakukan kerugian bagi anggotanya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM akan menindak tegas apabila ada koperasi-koperasi simpan pinjam yang melakukan kerugian bagi anggotanya.

“Kita menyadari dua hal, fakta adanya koperasi  yang saat ini kita dorong agar berjalan baik yaitu koperasi Indosurya dan Koperasi Hanson. Kami saat ini tidak segan-segan mengambil tindakan keras dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan, dalam kerangannya, Kamis (23/4/2020).

Kemudian, ia menjelaskan bahwa di masa lalu memang kemungkinan tidak bisa dilakukan sanksi bagi koperasi, karena payung hukum saat itu yakni undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tidak mengatur sanksi pidana.

“Kalaupun di RUU sudah masuk secara eksplisit, dan semoga bisa seceparnya disahkan, tinggal kami dari kementerian koperasi dan UKM memiliki dasar yang kuat untuk memberikan sanksi hukum atas masalah yang dilakukan oleh pihak-pihak koperasi simpan pinjam,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengawasi dan menghimbau supaya koperasi-koperasi besar yang banyak cabangnya di daerah-daerah tidak melakukan kerugian bagi anggota. Apalagi di masa saat sulit ditengah pandemi banyak anggota yang membutuhkan pengembalian simpanannya.

“Kami minta kepada koperasi-koperasi yang ada yang melayani banyak cabang itu bisa mengawasi banyak cabang di daerah jadi mereka tidak melakukan hal yang merugikan masyarakat. karena dalam kondisi saat ini pemerintah tidak mungkin memecahkan masalah yang dihadapi bangsa Indonesia ini sendiri. Maka perlu banyak pihak,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilema

Lanjut Rully, pihaknya menyadari dalam praktiknya saat ini aparat hukum dan penegak hukum lainnya di daerah mengalami dilema terkait social distancing dan pemahaman tentang koperasi.

Maka pihaknya sudah mengeluarkan surat kepada kepala daerah seperti Gubernur, beserta Kapolda di seluruh Indonesia melalui surat nomor 158 tahun 2020 tentang  himbauan dan ajakan dalam menangani praktik koperasi, sebagai upaya untuk melindungi  usaha milik anggota.

Menurutnya, ditambah kondisi yang dihadapi saat ini, wabah virus corona membuat adanya kondisi yang berbeda di masa lalu, jadi apabila di masa lalu itu saat menjelang puasa atau lebaran permintaan anggota untuk mengambil simpanannya sudah diantisipasi.

Namun, kali ini pengembalian anggota yang membutuhkan akan besar, dimungkinkan karena kondisi ekonomi mereka mengalami masalah, sehingga mereka mengambil simpanan-simpanan yang ada.

“Secara historis menjelang lebaran kebutuhan uang itu tinggi di masyarakat, lalu kemungkinan ada indikasi  imbas dari kasus Indosurya dan Hanson ini kepada kepercayaan publik kepada koperasi. Kita minta agar koperasi-koperasi simpan pinjam bersiap diri menghadapi serangan itu,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah.

    UKM

  • Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    koperasi

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Kementerian Koperasi dan UKM adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah.

    Kementerian Koperasi dan UKM

Video Terkini