Sukses

Sri Mulyani Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai

Untuk produk teh kemasan dikenakan cukai Rp.1.500 per liter sedangkan untuk minuman berkarbonasi di patok Rp.2.500 per liter.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan usulan pengenaan cukai minuman berpemanis kepada Komisi XI DPR RI.

"Minuman berpemanis ini apabila disetujui (Komisi XI) menjadi objek cukai, maka kami untuk tahap ini mengusulkan," katadia di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2020).

Terkait, minuman berpemanis yang dikenakan cukai, Dia menyasar produk yang mengandung pemanis dari gula maupun buatan (sintetik).

"Yang sudah siap konsumsi, jadi kaya kopi sachet, yang isi banyak sekali gulanya," imbuhnya.

Terkait tarif cukai yang dikenakan minuman berpemanis, produk teh kemasan dikenakan cukai Rp.1.500 per liter, dengan jumlah produksi 2.191 juta liter ditargetkan penerimaan negara sebesar 2,7 triliun.

Untuk minuman berkarbonasi di patok Rp.2.500 per liter dengan total produksi 747 juta liter dapat memberikan pemasukan Rp 1,7 triliun.

Sedangkan, produk minuman berpemanis lainnya, seperti energi drink, kopi, konsentrat, dan lain-lain dikenakan tarif Rp 2.500 per liter dengan jumlah produksi 808 juta liter yang ditaksir mencapai Rp 1,85 triliun.

"Apabila ini dikenakan akan mendapat penerimaan Rp.6,25 triliun," paparnya.

Ia menegaskan untuk saat ini aturan tarif cukai tersebut belum diberlakukan, ia akan menggunakan skema multi tarif yang didasarkan kandungan pemanis didalamnya.

"Tarif berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan, jika kandungan tinggi maka cukainya juga lebih tinggi," terangnya.

Untuk diketahui, tidak semua minuman berpemanis dikenakan cukai. Ia mengusulkan adanya pengecualian tarif cukai untuk produk yang dibuat dan di kemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa gula, dan barang di ekspor yang mudah rusak dan musnah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bayar Bulanan

Dia menjelaskan, pengenaan cukai ini dilakukan pada pada pabrikan (produksi dalam negeri) dan importir (produksi luar negeri). Dengan cara pembayaran berkala setiap bulan, sesuai dengan jumlah produksi atau impor.

Cukai pabrikan akan dipungut pada saat produk minumam berpemanis ke luar pabrik. Sedangkan, minjman berpemanis dari impor akan dikenakan di pelabuhan untuk barang impor, seperti kawasan industri pabean.

Sri Mulyani meminta agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan, dengan menerapkan empat tahapan prosedur, yakni registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik (spot check), dan audit.

kebijakan pengenaan cukai bagi minuman berpemanis ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang sedang lesuh.

"Kita akan kaji secara hati-hati, kita akan tetap fokus membuat ekonomi terjaga, dalam situasi sekarang yang sangat tertekan," tutupnya seusai rapat berlangsung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.