Sukses

Regulasi Skuter Listrik Segera Terbit, Ini Masukan Pengamat Transportasi

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan beberapa poin untuk dimasukkan ke dalam regulasi skuter listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan aturan pengoperasian skuter listrik yang sempat kontroversial beberapa waktu lalu karena  menyebabkan meninggalnya 2 orang remaja.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor dengan Kecepatan Rendah.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan beberapa poin untuk dimasukkan ke dalam regulasi. Misalnya, boleh melewati jalur pedestrian (pejalan kaki).

"Karena tidak semua pedestrian bisa dilewati otoped listrik, terutama yang lebarnya kurang dari tiga meter," ujar Djoko mengutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/12/2019).

Kemudian jika benar-benar diperbolehkan melewati jalur sepeda, maka jalur tersebut harus steril dari kendaraan bermotor, harus benar-benar terpisah secara fisik.

Skuter listrik juga disarankan untuk dituntun jika melewati jalan yang terkena genangan air, curam dan jalan bergelombang, untuk menghindari jatuh serta kerusakan pada skuter.

"(Penggunaan skuter listrik disarankan dalam) jarak pendek," tuturnya kepada Liputan6.com. Penggunaannya bisa sebagai alat transportasi pengumpan (feeder) menuju stasiun kereta atau halte bus. Dapat pula memenuhi kebutuhan perjalanan awal (first mile) dan perjalanan akhir (last mile).

Setelah rampung, regulasi ini diharapkan bakal jadi rujukan untuk daerah lain di seluruh Indonesia.

"Regulasi harus segera diterbitkan agar tidak bertambah korban jiwa. Regulasi yang tegas termasuk otoped listrik diperlukan demi aspek keselamatan pengguna," tutup dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warga DKI Setuju Pembatasan Skuter Listrik

Masyarakat DKI Jakarta mendukung pembatasan penggunaan skuter listrik. Alasan yang melatarbelakangi hal tersebut yakni rendahnya standar keamanan serta kurang tertibnya pengguna dalam memanfaatkan skuter listrik.

Rumaya Batubara, Pengamat Ekonomi Universitas Airlangga mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil riset yang dilakukan Research Institute of Socio Economic Development (RISED).

Dalam riset yang dilakukan dengan 1.000 orang responden tersebut, muncul sejumlah poin yang berisi pandangan publik atas kehadiran skuter listrik. "Hasilnya pendapat masyarakat hasilnya kebanyakan negatif. Riset dilakukan dua minggu lalu. Ini bagian dari komitmen kita memperkaya perdebatan publik dari sisi konsumen pengguna suatu transportasi publik," kata dia, dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis Aturan Main Skuter Listrik', di Jakarta, Kamis (28/11).

Pada poin 'Respon pengguna jalan raya DKI' tercatat 75,4 persen dari total responden menolak penggunaan skuter listrik. Sementara sisanya, 24,6 persen menerima.

"Atau tiga dari empat responden setuju bahwa penggunaan skuter listrik di DKI Jakarta harus ditolak," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.