Sukses

Polisi: Skuter Listrik Hanya Boleh Digunakan di Kawasan Tertentu

Yusri menjelaskan, pihaknya sedang menunggu Pergub mengenai penggunaan skuter listrik ditandatangani.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersikukuh melarang pengguna skuter listrik melintas di jalan raya dan jalur sepeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta pengelola skuter listrik pernah duduk bersama membahas keberadaan skuter listrik.

Dalam pertemuan itu, terjalin kesepakatan bahwa skuter hanya bisa digunakan di kawasan seperti Gelora Bung Karno, Bandara, dan tempat wisata Ancol. Sehingga pihak penyedia layanan juga bersedia memindahkan skuter ke area tersebut.

"Sesuai kesepakatan bersama, untuk skuter ini ditetapkan di kawasan tertentu," ucap dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Yusri menjelaskan, pihaknya sedang menunggu Pergub mengenai penggunaan skuter listrik ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sudah ada aturan Pergub tentang skuter listrik, iya khusus sudah ada, tinggal ditandatangani," kata dia.

Pihak kepolisian dibantu Dinas Perhubungan akan mengawasi keberadaan skuter listrik. Bagi pengguna yang membandel tak menuntup kemungkinan akan dikenakan sanksi tilang.

"Kami menerapkan pasal 282 Undang-Undang Lalu Lintas dan pasal 104. Pada saat anggota memberhentikan pengguna sekuter yang melanggar, selama dia masih menurut dengan petugas maka tidak bisa dilakukan penilangan, tapi pada saat dia diberhentikan dan melarikan diri itu yang dilakukan penilangan," tutup dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pergub Skuter Listrik

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, aturan atau regulasi untuk skuter listrik akan selesai akhir 2019. Saat ini, rujukan penggunaan skuter listrik masih menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syafrin mengatakan, dalam Pergub itu akan berisi mengenai peringatan dan aturan penggunaan skuter listrik.

"Tahun ini kami siapkan. Kami harapkan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Dia menyebut, skuter listrik hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan dan dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.

"Mereka bisa masuk di jalur sepeda, atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," ucapnya.

Dengan adanya larangan itu, Pemprov DKI Jakarta menurunkan anggota Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga di sejumlah titik.

Selain itu, kata dia, bila ingin melewati JPO skuter listrik harus dalam keadaan mati atau tidak boleh dikendarai.

"Begitu di JPO mereka tidak boleh dikendarai harus di tuntun," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.