Sukses

Tarif Cukai Rokok Elektrik Dinilai Terlalu Tinggi

Asosiasi mendorong pemerintah untuk meninjau ulang tarif cukai rokok elektrik

Liputan6.com, Jakarta Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo menilai kebijakan tarif cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen yang berlaku saat ini terlalu tinggi. Bila dibandingkan negara Asean lain seperti Filipina tarif dikenakan di Indonesia pun begitu besar.

"Jika dibandingkan Filipina, kita relatif tinggi. Cukai dan harga rokok rendah (di Filipina) dan kecenderungan merokok lebih rendah dari kita," kata dia saat ditemui do acara Vape Fair 2019, seperti ditulis Senin (9/9).

Ariyo mengatakan pengenaan tarif cukai terhadap cairan rokok elektrik ini pun mesti ada satu kajian yang jelas. Paling tidak dalam menetapkan besaran cukai berkaca kepada negara-negara lain agar besarannya bisa dipertimbangkan.

"Kalau udah punya riset sendiri lebih baik. Bikin riset dan menetapkan besaran cukai ideal berapa. Banyak pertimbangan," kata dia.

Dirinya pun meminta kepada pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan pengenaan cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape. Paling tidak besaran ideal yang tepat adalah dikisaran 20-30 persen.

"Sekarang cukai 57 kalau kami lebih rendah (mintanya) tapi nunggu peraturan dikeluarkan jangan sampai ada aturan lain yang mengimbangi. Mungkin 20-30 jadi tidam lebih dari itu karena harusnya ini menjadi insentif," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

57 Persen Tarif Cukai

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah resmi mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen pada 1 Juli 2018 lalu.

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco

Berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi vape, ditetapkan delapan harga cairan rokok elektrik yang berlaku di seluruh Indonesia. Dari harga terendah Rp 10 ribu sampai Rp 120 ribu paling mahal.

Selain itu, ada dua kategori, yakni cairan vape berkualitas premium (A) dan non-premium (B) serta ada empat ukuran. Untuk kualitas premium, ukuran 15 ml dibanderol Rp 18 ribu, sebesar Rp 35 ribu per 30 ml, ukuran 60 ml seharga Rp 70 ribu, dan Rp 120 ribu per 100 ml.

Sementara kualitas non-premium, untuk ukuran 15 ml harganya Rp 10 ribu, ukuran 30 ml sebesar Rp 20 ribu, sebesar Rp 40 ribu per 60 ml, dan Rp 80 ribu untuk ukuran 100 ml.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

3 dari 3 halaman

Pemerintah Diminta Buat Aturan Jelas soal Rokok Elektrik

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo meminta pemerintah segera membuat regulasi yang jelas tentang penggunaan produk tembakau alternatif atau rokok elektrik seperti vape.

Ini dilakukan agar mengendalikan konsumsi tembakau tidak disalahgunakan oleh pengguna yang tak seharusnya.

"Karena sampai saat ini tidak ada regulasi yang mengatur. Karena itu tidak ada standar. Misalnya kandungannya apa saja gak ada, termasuk distribusinya siapa yang boleh beli itu tidak ada itu yang mungkin kita harus sampaikan sama-sama kepada pemerintah," kata dia saat ditemui di pameran Vape Fair 2019, di Jakarta, Minggu (8/9).

Dia menjelaskan tembakau alternatif yang bentuknya rokok elektrik tidak didesain untuk anak di bawah umur dan tidak diperuntukan kepada non prokok. Sebab, adanya industri rokok elektrik ini sebagai alternatif bagi para perokok konvensional.

Oleh karenanya, dia mendesak agar pemerintah membuat suatu regulasi yang mengatur detail tentang penggunaan daripada produk rokok elektrik tersebut. Adanya aturan tersebut diharapkan agar lenih menjadi tepat sasaran.

"Jelas kami berharap pemerintah kembalikan tembakau alternatif ke dalam fungsinya. Keluarkan regualsi secara jelas berikan batasan dan kerangka, 18 tahun ke atas oke. Tapi bagaimana bisa cegah 18 tahun ke bawah itu selengkap itu jagan sampai bikin regulasi tapi tidak jelas," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.