Sukses

PPATK Minta Tindak Pidana Korupsi Digabung dengan Pencucian Uang

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae berpendapat, hubungan antara kasus pencucian uang dan korupsi saat ini sudah sangat melekat.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, tindak pidana atas perkara pencucian uang atau money laundering dan korupsi perlu dijadikan satu lantaran keduanya saling berkaitan.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae berpendapat, hubungan antara kasus pencucian uang dan korupsi saat ini sudah sangat melekat.

"Korupsi dan money laundering seharusnya tindak pidananya itu digabung, jadi disatukan. Karena korupsi zaman sekarang itu tidak mungkin tidak melibatkan money laundering, itu tidak mungkin," tegasnya kepada Liputan6.com, seperti dikutip Senin (19/8/2019).

Menurutnya, penyelesaian korupsi saat ini tidak bisa parsial jika melihat perkembangan kasus yang masih cukup banyak. Dia mengemukakan, itu harus betul-betul sistemik secara proses, mulai dari regulasi, supervisi maupun penindakannya.

"Intinya, kalau kita ingin betul-betul menindak korupsi secara tuntas, efek jeranya harus dari undang-undang mengenai money laundering ini," ujar dia.

Lebih lanjut, Dian turut menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia beranggapan, aturan ini juga ada untuk dapat membuat jera pelaku korupsi, bahkan bisa dimiskinkan.

"Katakanlah, misalnya orang ngejar uang Rp 100 miliar kemudian dihukum beberapa tahun. Kalau uangnya tidak diganggu gugat ya dia kan tinggal nunggu berakhirnya hukuman, keluar (penjara) tetap kaya. Itu kan tidak memberikan efek jera dengan cara seperti itu," cibirnya.

"Itu aset kan, aset kan ada yang bergerak dan tidak bergerak, mau itu uang atau nonuang. Itu semua bisa diamankan oleh kita, harus dikembalikan ke negara," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPATK Ajak Pegawai Bank Belajar di SIMANTAP

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan sistem e-learning dalam upaya melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sistem ini disebut Sistem Informasi Pembelajaran APU PPT Perbankan (SIMANTAP).

Sesuai namanya, SIMANTAP diperuntukkan kepada frontliner perbankan agar memiliki program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).

Program ini dibuat agar memudahkan proses edukasi kepada frontliner perbankan di seluruh Indonesia.

Edukasi yang dapat berlangsung bertahun-tahun pun menjadi semakin singkat lewat aplikasi yang bisa diakses lewat smartphone dan laptop ini pada simantap.ppatk.go.id. 

"Jumlah bank umum 114 bank, tersebar di seluruh Indonesia. Terbayang bila penguatan kompetisi mereka kalau secara pertemuan di kelas, maka akan sangat terbatas yang bisa dijangkau. Bila dengan model e-learning maka (modul) 5-10 tahun bisa (dipelajari) dalam sebulan," ujar Deputi Bidang Pencegahan PPATK Muhammad Sigit, Senin (11/2/2019) di Jakarta pada acara Grand Launching SIMANTAP.

Sigit menyebut, PPATK memerlukan pelaporan berkualitas dari pihak perbankan, sehingga peran frontlinners yang langsung bertemu pelanggan amat penting. Yang termasuk kategori ini adalah teller, customer service, dan marketing.

Rencananya, ada sertifikasi bagi yang mengikuti program oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tes-tes yang tersedia di SIMANTAP juga sesuai standar BNSP. 

Sigit juga mengapresiasi peran pihak Amerika Serikat (AS) dalam membangun modul SIMANTAP. 

Perwakilan United States Agency of International Development (USAID) Anders Matius menyebut bangga bisa bekerja sama dengan Indonesia dan PPATK melawan pendanaan terosime global. Ia berharap sistem ini menjadikan standar bagi perbankan yang sudah lebih dulu mengembangkan sistem serupa.

"Beberapa bank sudah lebih dulu mengembangkan modul e-learning mereka. AS mengapresiasi usaha tersebut, dan harapannya sistem ini bisa membuat standar baru bagi staf perbankan untuk mengenali aktivitas mencurigakan," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Ada Enam Modul

Ada enam modul yang dapat dipelajari dan dilengkapi pre-test dan post-test bersifat pilihan ganda.

1. Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia

2. Prinsip mengenali pengguna jasa

3. Kewakiban pelaporan bagi penyedia jasa keuangan

4. Identifikasi pelaporan transaksi

5. Tipologi 

6. Red flag

Para pelajar tak hanya diajarkan mengenai teori dan Undang-Undang, melainkan cara mengenali pribadi yang melalukan transaksi mencurigakan.

Saat ini, SIMANTAP memang ditujukan kepada frontliners. Selanjutnya, e-learning ini akan dikembangkan kepada manager, kepala cabang, hingga direksi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.