Sukses

Kementerian PUPR Bedah 3.000 Rumah di Bali

Kementerian PUPR menyalurkan program Bantuan Stimulan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menyalurkan program Bantuan Stimulan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk 3.000 unit rumah di Bali.

Ini dimaksudkan agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di sana bisa memiliki rumah laik huni.

"Tahun 2019 ini di Provinsi Bali mendapat program BSPS untuk 3.000 unit dari Kementerian PUPR," ujar Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Jhony Sofyan Fajar Subrata di Bali, Rabu (26/6/2019).

Jhony menuturkan, bantuan bedah rumah tersebut tersebar di tujuh kabupaten di Pulau Dewata. Salah satu lokasi penerima BSPS yakni Kabupaten Karangasem yang mendapat alokasi bantuan untuk 288 unit rumah. 

Penyaluran BSPS tersebut dilaksanakan di empat Kecamatan dan tujuh desa, di antaranya Desa Pertima, Desa Bugbug, Desa Dukuh, Desa Antiga, Desa Gegelang, Desa Pempatan, dan Desa Nongan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Memasuki Tahun ke-4

Program BSPS di Bali, imbuh Jhony, dilaksanakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Bali sebagai perpanjangan tangan dari Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR di daerah.

Kegiatan bedah rumah ini sudah terlaksana dengan baik dan sudah memasuki tahun ke empat. 

"Tujuan utama program BSPS adalah untuk menyediakan rumah yang semula tidak laik huni menjadi rumah yang laik huni. Setiap unit rumah yang di bedah di Karangasem akan mendapatkan alokasi untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 17,5 juta," jelasnya.

Dia menambahkan, rumah yang laik huni harus memenuhi persyaratan berupa keselamatan bangunan (peningkatan kualitas konstruksi bangunan), kesehatan penghuni (pemenuhan standar kecukupan pencahayaan dan penghawaan serta ketersediaan MCK) serta kecukupan minimum luas bangunan (pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang).

"Kami ingin mendorong prakarsa dan upaya masyarakat dengan menumbuhkembangkan keswadayaan penerima bantuan, karena salah satu prinsip BSPS adalah masyarakat sebagai pelaku utama," tandasnya.

3 dari 4 halaman

Menteri PUPR Tetapkan Harga Rumah Subsidi, Termurah Rp 140 Juta

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi atau sering disebut dengan rumah subsidi.

Dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu 22 Juni 2019, dalam Kepmen yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2019 tersebut terdapat empat butir keputusan.

Pertama, menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah.

Kedua, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Ketiga, pengaturan batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Keempat, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

4 dari 4 halaman

Rincian Harga

Dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp 140 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 150,5 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2019 sebesar Rp 153 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 164,5 juta.

Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 156,5 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 168 juta.

Wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp 212 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.