Sukses

BI Terbitkan Aturan Baru bagi Pelaku dan Transaksi Market Operator

Ketentuan BI itu atur mengenai bagaimana penyelenggaraan trading platform, transaksi, termasuk transaksi bank dengan nasabah.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru yang mengatur para pelaku market operator.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PBI Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang berlaku sejak 29 April 2019.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Agusman menuturkan, PBI tersebut mengatur cara bank sentral mengembangkan transaksi pasar uang yang efisien dan mendukung infrastruktur yang bisa menyelesaikan transaksi secara cepat.

Hal yang diatur di antaranya mengenai bagaimana penyelenggaraan trading platform, transaksi, termasuk transaksi bank dengan nasabah.

"Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui stabilitas moneter yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan, BI memerlukan dukungan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid dan efisien," kata dia di kantornya, Selasa (7/5/2019).

Hal tersebut dapat terwujud antara lain dengan ada infrastruktur pasar keuangan yang andal dan terintegrasi.

Salah satu bentuk infrastruktur pasar keuangan adalah sarana pelaksanaan transaksi yang merupakan tempat berinteraksi dan bertransaksi pelaku pasar dan tempat terbentuknya harga. 

Kebijakan tersebut dirasa perlu diterbitkan sebab sarana pelaksanaan transaksi di pasar keuangan termasuk di pasar uang dan pasar valuta asing telah berkembang dengan pesat seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi.

Pengaturan ini selain dapat mendorong permintaan domestik meIalui peningkatan efisiensi dan transparansi, integritas, governance, perlindungan nasabah (pengguna jasa), dan integritas pasar keuangan, juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan international guidance.

Selain itu, seiring teknologi yang kian maju dampak yang dirasakan juga semakin besar sehingga perlu segera diterbitkan regulasi.

"Sehingga, penting bagi BI untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Empat Kelompok yang Diatur

Ada empat kelompok yang diatur oleh PBI tersebut, yaitu Penyedia electronic trading platform (ETP) , pialang pasar uang rupiah dan valas (PPU), systematic internaliser (SI) dan penyelenggara bursa.

"ETP adalah siapa saja bertransaksi menggunakan platform elektronik. PPU pernah diatur tapi peraturanya lebih dibuat sinkron dengan aspek supaya lebih baik lagi.  SI adalah bank yang menyediakan sarana tertentu untuk bisa mengkases dengan akun milik sendiri dengan rekening sendiri," ujar dia.

Adapun masa transisi untuk ETP adalah tiga tahun sejak PBI diterbitkan. Sementara masa transisi untuk yang lain adalah 180 hari sejak PBI terbit.

Selama masa transisi tersebut, diharapkan semua sudah mengajukan izin kepada BI dan juga dapat menyampaikan keluhan atau masalah terhadap BI terkait PBI tersebut jika ada yang merasa keberatan.

"Memang kalau ETP ini butuh waktu untuk menyesuaikan kalau kita lihat beberapa hal yang diatur di sana lebih detail dibanding yang lain," ujar dia.

 

3 dari 4 halaman

BI Rilis Aturan Baru untuk Jaga Utang Luar Negeri

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN). Aturan itu tertuang dalam PBI No. 21/1/PBI/2019 yang berlaku mulai 1 Maret 2019.

Ketentuan ini menggantikan PBI No.7/1/PBI/2015 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir oleh PBI No.16/7/PBI/2014.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter,  Aida Budiman mengatakan, PBI ini juga memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri melalui penyempurnaan pengaturan terkait pengelolaan ULN Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing (Valas).

Dia menjelaskan, penyempurnaan pengaturan tersebut digunakan sebagai pedoman bagi bank dalam mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar yang lebih transparan sejalan dengan dinamika perekonomian, perbankan nasional dan pasar keuangan domestik.

"Karena part dari sumber pembiayaan dalam negeri seperti CAD yang di atas, bawahnya fianancial account di situ masuk ULN  yang juga jadi bagian dari aliran modal. BI dalam hal ini punya kebijakan ULN yang komprehensif dan konsisten untuk jaga ULN aman dan terkendali," kata Aida di kantornya, Kamis (24/1/2019).

Dia menegaskan, BI telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN sejak 2005.

"Kita sudah melakukan kehati-hatian sejak 2005.  2000-an kita selalu atur ketentuannya akan tetap efisien dan efektif," ujar dia.

Terdapat enam pokok pengaturan utama dalam ketentuan ini. Pertama, penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas.

Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kedua, perluasan cakupan kewajiban bank sehingga mencakup Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).

Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar.

Kelima, pengawasan oleh Bank Indonesia. Dan keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi.

"Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong Bank dalam melakukan pengelolaan ULN dan kewajiban lainnya dalam valas, agar senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian," ujar dia.

Sementara itu, dia mengungkapkan saat ini posisi ULN Indonesia masih cukup aman. Dibanding negara tetangga, ULN Indonesia terbilang masih kecil.

"Ternyata Indonesia hanya 13,2 persen. Dibandingkan dengan negara-negara tetangga paling dekat Filipina itu 16,8 persen bahkan Malaysia dan Thailand di atas 40 persen. ULN jangka pendek kita sangat aman levelnya dibandingkan dengan negara-negara lain dan kecil terhadap PDB kita," ujar dia.

 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.