Sukses

Menhub Panggil Gojek dan Grab Sebelum Aturan Ojek Online Berlaku

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan baru tentang tarif ojek berbasis daring atau ojek online akan berlaku pada 1 Mei 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan baru tentang tarif ojek berbasis daring atau ojek online akan berlaku pada 1 Mei 2019. Menjelang penerapan aturan tersebut, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan dengan aplikator, yakni GoJek dan Grab Indonesia.

"Ya satu dua hari ini besok saya akan rapat dengan Grab dan Gojek. Prinsipnya mereka menerima itu, dan mereka mengharapkan itu dilakukan secara equal atau sama antara Grab dan Gojek," kata dia, di Kantornya, Jakarta, Senin (29/4).

"Besok kita akan nyatakan dengan Gojek dan Grab ok ya kita ada aturannya kita akan jalani," lanjut Budi.

Kementerian Perhubungan pun akan terus berkomunikasi dengan aplikator setelah aturan tersebut diterapkan. Dengan demikian, Kemenhub sebagai regulator, dapat menerima masukan dan evaluasi terkait pelaksanaan aturan tersebut.

"Bahwa nanti ada masukan setelah jalan ya kita akan evaluasi kalau memang harusa ada dievaluasi," ungkapnya.

Sementara itu, Sesditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan monitoring. "Nanti setelah itu setelah tanggal 1 Mei kita monitor. Karena kita lakukan sosialisasinya di bulan Mei 2019 kita sosialisasi," jelas dia.

"Selama pelaksanannya seperti apa kan di situ bisa disebutkan paling lama 3 bulan dievaluasi, 1 bulan pun juga bisa tergantung dinamika transportasi yang terjadi di masyarakat," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Grab Indonesia Dukung Penerapan Tarif Ojek Online

Sebelumnya, Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengaku mendukung ketetapan tarif ojek online (ojol) yang diputuskan oleh Pemerintah.

Seperti diketahui, Pemerintah menetapkan besaran tarif ojek online terbagi pada tiga zonasi yaitu Zona I ialah wilayah Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek. Zona II Jabodetabek dan Zona III untuk wilayah Sulawesi, Kalimantan hingga Maluku.

"Tentunya kita dukung dan hargai peraturan pemerintah ini. Kita akan kerja sama dengan pemerintah terkait implementasi dari tarif ini bagaimana dan lain-lain," ujar dia di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, pada Jumat 29 Maret 2019. 

Dia melanjutkan, Grab selaku pihak dari aplikator akan terus intens berkomunikasi dengan pemerintah selaku regulator. 

Dia mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah itu terutama bagaimana ketetapan pemerintah dapat menjembatani kepentingan antara dua pihak yakni pengemudi maupun pengguna ojol

"Jangan lupa ini dari 2 sisi, bukan hanya dari sisi pengemudinya tetapi juga penggunanya. Yang penting adalah membalanced dua-duanya. Kita akan diskusikan bersama-sama," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Grab Bakal Bangun Shelter di Stasiun MRT

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa pihaknya akan membangun shelter ojek online (ojol) di stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PT MRT Jakarta terkait pembuatan shelter. Shelter itu nantinya disediakan untuk turun naik penumpang.

"Kerja sama langsung dengan MRT salah satunya adalah shelters. Kita akan membangun shelters juga nanti," kata dia saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.

Meskipun demikian dia belum menjelaskan secara detil terkait stasiun MRT mana saja yang akan dilengkapi dengan shelter oleh Grab. Dia hanya menjelaskan shelter tersebut akan dibangun di stasiun yang lokasinya memungkinkan.

"Untuk beberapa stasiun akan dibutuhkan shelter fisik seperti itu tapi untuk beberapa tempat lain kan ada yang tidak memungkinkan. Karena kan beberapa daerah ramai sekali dan jalan protokol," ungkap Ridzki.

Selain pihak MRT, Grab pun telah membicarakan rencana pembangunan shelter dengan Badan Pengatur Transportasi Jakarta (BPTJ). BPJT, kata Ridzki memberikan tanggapan positif alias mendukung rencana tersebut.

"Kita sudah berbicara juga dengan kepala BPTJ, Pak Bambang Prihartono. Beliau memberikan arahan harus dong kemudahan buat para pelanggannya. Kita setuju sekali dan ini ada di dalam rencana kita," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.