Sukses

Pemerintah Bakal Ajukan Keringanan PBB untuk Blok Migas Gross Split

Kementerian ESDM menyatakan selama ini penetapan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dikaitkan dengan harga minyak Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengajukan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk wilayah kerja atau Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menggunakan sistem bagi hasil gross split.

‎Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, ketentuan dalam PBB yang akan diringankan untuk Blok Migas yang menggunakan gross split sedang didiskusikan dengan Kementerian Keuangan.

"Gross split enggak ada review lagi, yang ada mungkin PBB-nya, dari keuangan. Pajak bumi dan keuangan term-nya lagi dinegosiasi," kata Arcandra, di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Arcandra menuturkan, selama ini penetapan besaran PBB dikaitkan dengan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Dimungkinkan ada ketentuan lain untuk meringankan PBB, hal ini akan dibahas secepatnya.

"Misalnya, gas slot 17,5 dari ICP. Ini akan lebih ringan. Untuk KKKS, Bahas, ESDM dan Menkeu. Secepatnya," tutur dia.

Penerapan bagi hasil migas gross split sejak 2017 mendapat catatan positif dari Wood Mackenzie. Lembaga konsultan ekonomi dunia tersebut pun mengapresiasi melalui laporan yang terbit Januari 2019.

Arcandra mengungkapkan, sambutan positif penerapan skema bagi hasil ‎migas gross split dari  Wood Mackenzie menandakan, sistem kontrak gross split  diterima para investor migas.

Kebijakan fiskal yang diterapkan oleh sistem gross split juga dinilai meningkatkan gairah investasi migas di Indonesia. 

"Kami bersyukur, dengan kerja keras kita semua dukungan terhadap sistem gross plit terusmengalir dan semakin besar. Apresiasi yang diberikan oleh Wood Mackenzie menjadi salah satu bukti bahwa gross split sangat kompetitif untuk menarik investasi migas ke Indonesia," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terapkan Gross Split, Indonesia Tuai Pujian MacKenzie

Sebelumnya, lembaga konsultan ekonomi dunia, Wood Mackenzie melalui laporannya, memberikan catatan positif pada sistem kontrak minyak dan gas (migas) gross split, yang mulai terapkan pemerintah Indonesia sejak 2017.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, sambutan positif tersebut menandakan sistem kontrak gross split diterima para investor migas. Kebijakan fiskal yang diterapkan oleh sistem gross split juga dinilai meningkatkan gairah investasi migas di Indonesia.

"Kami bersyukur, dengan kerja keras kita semua dukungan terhadap sistem gross plit terus mengalir dan semakin besar. Apresiasi yang diberikan oleh Wood Mackenzie menjadi salah satu bukti bahwa gross split sangat kompetitif untuk menarik investasi migas ke Indonesia," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

Dalam laporan tersebut, ditampilkan pula 10 blok migas yang telah berakhir masa kontraknya pada 2018, kemudian untuk masa operasi berikutnya menggunakan skema bagi hasil gross splitdari sebelumnya cost recovery. Yakni Blok Seram Non-Bula, Selawati Kepala Burung, Bula, Kepala Burung, South East Sumatera, East Kalimantan-Attaka, Offshore Mahakam, Sanga-Sanga, Rimau, dan NSO-NSO Extension.

Laporan Wood Mackenzie tersebut bahkan belum menampilkan keseluruhan blok migas gross split tahun 2018. Faktanya, hingga akhir tahun 2018 lalu, sudah 36 WK migas yang menggunakan sistem bagi hasil gross split.

Menurut Arcandra, perubahan sistem kontrak ke gross split merupakan upaya Indonesia untuk bersaing dengan negara lain dalam menarik investor. Dengan sistem gross split di mana proses administrasinya sederhana, biaya investasi efisien dan regulasi yang memberi kepastian, ternyata mampu meningkatkan kepercayaan dan keyakinan investor terhadap iklim investasi migas di Indonesia.

Selama 2017-2018 sebanyak 14 wilayah kerja migas berhasil dilelang dengan sistem gross split. Kemudian sejumlah blok-blok migas terminasi yang telah dilakukan perpanjangan kontrak juga menerapkan gross split.

Arcandra melanjutkan, sistem gross split juga makin diminati oleh investor yang sudah beroerasi sebelumnya menggunakan sistem kontrak cost recovery. Saat ini Eni SpA yang mengelola blok East Sepinggan dan West Natuna Exploration Ltd di blok Duyung telah beralih ke gross split.

Sampai Februari nanti akan ada 5 blok migas lain yang juga memilih beralih ke gross split. Proses peralihan kontrak cost recovery ke gross split akan selesai dalam waktu sekitar satu bulan.

"Dari laporan Wood Mackenzie dapat dilihat bahwa minat investor untuk berinvestasi di Indonesia sangat positif. Ketika di banyak negara lain hanya mampu melelang beberapa blok migas, Indonesia sukses mendapatkan 36 kontrak blok migas dengan gross split hingga akhir 2018," tutur Wamen ESDM.

Arcandra menambahkan, tingginya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia juga dapat dilihat dari komitmen mereka untuk membayar komitmen kerja pasti (KKP) dan signature bonus yang menjadi bagian dari sistem gross split. Dari seluruh kontrak blok migas yang menggunakan gross split telah terkumpul dana KKP senilai Rp 31,5 triliun dan signature bonus sebesar Rp 13,4 triliun.

Dana KKP itu akan digunakan untuk biaya eksplorasi dan penemuan cadangan-cadangan migas baru dalam 5 tahun ke depan sejak kontrak ditandatangani.

Dana dari para investor migas tersebut diharapkan akan menjamin eksplorasi dan penemuan cadangan-cadangan migas di berbagai wilayah Indonesia lebih masif. Sebab, selama ini anggaran yang tersedia dari APBN hanya sekitar Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar per tahun.

"Komitmen investor untuk membayar KKP dan signature bonus adalah bukti bahwa potensi migas di Indonesia masih sangat baik. Lebih penting lagi dengan gross split negara tidak disandera oleh efisiensi sebuah korporasi dari proyek blok-blok migas karena biaya eksplorasi tidak lagimenggunakan APBN sebagaimana cost recovery," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.