Sukses

Bikin Iri, Pasutri Ini Lolos Tes CPNS 2018

Pasutri ini ikut pemberkasan CPNS ini bersama.

Liputan6.com, Jakarta - Ungkapan rezeki tak ke mana bisa dibilang cocok bagi pasangan ini. Keduanya sama-sama lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 dan ikut pemberkasan bersama.

Kabar ini disiarkan langsung oleh BKN lewat akun Twitter resminya pada Kamis, 3 Januari 2018 kemarin. Pasangan muda itu diterima di BKN Pusat dengan unit berbeda.

"SobatBKN, ada hal menarik dalam proses pemberkasan CPNS BKN TA 2018 yang dilaksanakan di BKN Pusat, Jakarta (03/01/2018) yaitu sepasang suami istri yang mengikuti proses pemberkasan tersebut. Keduanya diterima di BKN Pusat dengan unit berbeda. Wah, selamat untuk keduanya," ungkap akun BKN.

Kedua pasangan yang namanya tak disebutkan itu bukan satu-satunya pasutri yang lolos CPNS. Pada thread yang sama, CPNS lain pun ada yang menyebut ia dan sang istri juga sama-sama lolos seleksi CPNS.

Pengumuman seleksi CPNS sebetulnya dijadwalkan selesai pada Desember lalu. Tetapi, hingga saat ini masih ada KL (kementerian dan lembaga) yang melakukan verifikasi, dan banyak KL yang baru mengumumkan.

Hingga Kamis malam, masih ada 28 instansi yang berada di proses verifikasi dan validasi, serta 518 instansi sudah lolos Digital Signature (DS) alias sudah selesai diperiksa pihak BKN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

15 Hari Buat Lengkapi Berkas

Adanya beberapa kendala membuat CPNS 2018 mengalami beberapa kali molor dari jadwal yang ditetapkan. Hal ini sudah pasti membuat banyak peserta kembali cemas dengan waktu yang diberikan untuk tahap akhir CPNS 2018, yakni pemberkasan, apakah akan diberikan waktu mepet untuk mengurus pemberkasan.

Menanggapi pertanyaan warganet tersebut, dengan sigap admin Twitter BKN menjawab, batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. Hal ini tertuang dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c halaman 15.

BKN juga mengimbau agar peserta CPNS 2018 harus selalu koordinasi dengan istansi.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".

Selalu koord dg instansi.

#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," twit BKN.

BKN juga mengimbau agar peserta CPNS 2018 tidak perlu membuat petisi. Menurutnya, petisi di CPNS 2018 tidak memiliki efek dan Panselnas tidak boleh memutuskan berdasarkan petisi.

Di akhir, BKN menyarankan kepada para peserta CPNS untuk menyampaikan dan mengutarakan baik-baik pada instansi jika waktu yang diberikan instansi dinilai mepet.

"Saran mimin, tak perlu petisi2. Adakah petisi2 di #CPNS2018 yg punya efek ? Panselnas tdk boleh memutuskan berdasarkan petisi.

Sampaikan pd instansimu, utarakan baik2. Kamu bak intan berlian bagi mereka. Buktikan itu, buktikan kesungguhanmu dlm pemberkasan," kicau BKN.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.